Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Alat Cetak E-KTP Rusak, Tinangon : Dukcapil Terbitkan Surat Keterangan

×

Alat Cetak E-KTP Rusak, Tinangon : Dukcapil Terbitkan Surat Keterangan

Sebarkan artikel ini

Hans Tonangon MANADO, (manadoterkini.com) – Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, agak sedikit terhambat karena mengalami kerusakan. Alhasil, kedepan Pemkot Manado melalui Dukcapil hanya bisa mengeluarkan surat keterangan.

Kadis Dukcapil Han Tinangon, ketika dikonfirmasi akan hal ini membenarkan dan telah melaporkan kepada Walikota dan Wakil Walikota serta Sekda. “Saat ini, alat cetak KTP Elektronik (e-KTP) dalam kondisi rusak. Rusak mendadak jadi untuk proses cetap e-KTP sementara terhenti. Kami sudah memberitahukan kondisi kerusakan ini kepada Pak Walikota, Pak Wawali dan Pak Sekda,” jelas Tinangon.

Meski begitu, bukan berarti warga Manado yang saat ini membutuhkan identitas tidak terlayani. Sesuai peraturan Adminduk, Disdukcapil Manado akan menerbitkan surat keterangan.

“Itu dibenarkan dalam aturan Adminduk. Tetap akan dilayani. Apabila persyaratan lengkap pasti pelayanan kami menjadi lancer, tetap tepat waktu,” kata Tinangon sambil menambahkan, sejak Maret 2015 Disdukcapil Manado telah menyiapkan ruangan pengaduan bagi warga masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pelayanan.

Dilain pihak kata Tinangon, pihaknya telah mengusulkan sejak 2014 lalu agar mendapatkan 2 unit alat cetak e-KTP ke Pemerintah Pusat. Namun jawabannya, untuk Kota Manado nanti tahun 2015 akan mendapatkan 2 set alat cetak yang dialokasikan pengadaan melalui Pemprov Sulut bersama-sama Kabupaten/Kota lainnya.

Ciput“Jadi selama ini sampai dengan Tahun 2016 pengadaan perangkat KTP elektronik masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat/Kemendagri,” ujar Tinangon.

Lanjutnya, bulan Maret 2015 lalu, kembali berkonsultasi untuk pengadaan mesin tersebut dan saat ini tinggal menunggu realisasinya. “Kemarin siang kami berkonsultasi dengan Koordinator Penanggung Jawab pelaksanaan KTP elektronik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Telah mendapat petunjuk,” kata Tinangon.

Petunjuknya yakni, untuk Kota Manado sambil menunggu proses pengadaan alat cetak baru, mesin cetak yang telah rusak dapat di bawa ke Jakarta untuk kiranya masih dapat diperbaiki. “Begitu petunjuk hasil konsultasi kami dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehubungan dengan kondisi ini, kiranya masyarkat Kota Manado mohon maklumi,” pinta Tonangon.(ald)