Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Panwaslu Minsel Kantongi Surat Izin Kampanye Bupati Minsel

×

Panwaslu Minsel Kantongi Surat Izin Kampanye Bupati Minsel

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyatakan kalau surat tembusan izin kampanye Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE sudah mereka kantongi.

Menurut salah satu personil Panwaslu Minsel Maydi Mamangkey mengakui jika pihaknya telah menerima surat tembusan terkait izin melaksanakan kampanye Bupati Christiany Euginia Paruntu yang ditandatangani pejabat Gubernur DR Soni Sumarsono MDM. “Kami harapkan agar surat izin tersebut harus diperhatikan dan jangan dilanggar, didalamnya waktu atau jumlah hari, maupun tidak memakai fasilitas negara,” tukas Mamangkey.

Dari surat permohonan Izin cuti melaksanakan kampanye, pemprov sulut dalam hal ini Pejabat gubernur sulut DR Soni Sumarsono MDM telah mengabulkan permohonan tersebut, dengan menerbitkan hari-hari cuti Tetty Paruntu, yakni 12 hari dibulan oktober, 10 hari dibulan november serta sehari dibulan desember yakni tanggal 4.

Dalam surat tersebut menekankan, bahwa melaksanakan kampanye pemilihan ini, figur incumbent tetap menjamin terwujudnya misi dan misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah, serta asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, didalamnya pula diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Sebagaimana diketahui, Paruntu merupakan Calon Incumbent, yang dalam Pilkada Minsel 2015 diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Franky D Wongkar.(dav)