Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Mayoritas Perusahaan di Minsel Dituding Abaikan CSR

×

Mayoritas Perusahaan di Minsel Dituding Abaikan CSR

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Salah satu syarat bagi investor yang akan berivestasi di satu daerah untuk memajukan daerah. Sesuai UU no 20 tahun 2007 sendiri ditegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan 10 persen keuntungannya untuk program CSR. Yaitu suatu program dimana pihak perusahaan membantu masyarakat disekitarnya. Dimana mereka berkedudukan.

Namun sayangnya di Minsel sangat sedikit perusahaan yang memenuhi perundang-undangan tersebut. Sehingga keberadaan mereka tidak terlalu dirasakan oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat justru hanya mendapatkan dampak negatifnya berupa pencemaran. Hal ini seharusnya patut menjadi perhatian dari pemerintah.

“Sesuai UU no 20 tahun 2007 sudah jelas kewajiban CSR tiap perusahaan untuk membantu masyarakat guna menciptakan kesejahteraan. Tapi dari pengamatan kami banyak pihak perusahaan di Minsel sengaja mengabaikan. Maka dari itu kami mintakan ketegasan dari pemerintah terkait ini. Jangan hanya menarik keuntungan tapi kewajiban diabaikan,” ujar anggota komisi II DPRD Minsel Welly Liwe.

Lanjut dikatakannya juga bila ada perusahaan yang telah diingatkan namun masih mengabaikan, perlu diberikan teguran keras. Bahkan kalau perlu dijatuhkan sanksi.

“Pemerintah jangan takut dengan ancaman dari investor akan keluar bila ditekan. Sebab kalau mereka merasa mendapatkan profit di Minsel, akan bertahan. Selain itu juga peraturan perlu ditegakkan,” tegas Liwe.

Dimintakannya juga program CSR lebih ditekankan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan. Selaian itu turut memberikan sumbangsih pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).” Sebab dengan SDM yang tinggi, otomatis dapat meningkatkan perekonomian,” tandasnya.(dav)