Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Tertinggi Ketiga di Indonesia, Sumarsono Tetapkan UMP 2016 Sulut Rp 2,4 juta

×

Tertinggi Ketiga di Indonesia, Sumarsono Tetapkan UMP 2016 Sulut Rp 2,4 juta

Sebarkan artikel ini

Soni SumarsonoSULUT, (manadoterkini.com) -Sempat tiga kali mengalami penundaan akibat masih mempertahankan, akhirnya nominal Upah Minimum Propinsi ( UMP ) untuk tahun 2016 ditandatangani dan ditetapkan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DR Soni Sumarsono MDM, Sabtu (31/10) malam di Rudis Gubernur.

Penandatangan dan penetapan tersebut disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, Kepala Disnakertrans, Marlon M Sendoh, Ketua Dewan Pengupahan, Sutomo Palar, Apindo, KSBI dan KSPI kesepakatan akhirnya UMP Sulut ditahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.400.000 dan siap untuk diterapkan mulai Januari 2016. “Dengan ditandatanganinya serta ditetapkannya UMP tersebut, saya minta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut segera mensosialisasikan hal tersebut,” ujarnya.

Lanjut Sumarsono menegaskan bahwa, keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama untuk membuktikan bahwa di Sulawesi Utara, usaha tetap berlangsung dan buruh digaji dengan layak. “Pelu diketahui, besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulut merupakan Provinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah serta tertinggi di Pulau Sulawesi,” tandasnya.

Hal ini sesuai dengan tekad Direktur Jenderal Otda Kemendagri untuk memberikan yang terbaik bagi Sulut selama dirinya dipercaya menjabat sebagai Gubernur Sulut.

Informasi yang dirangkum harian ini UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta, setelah itu Provinsi Papua yang menetapkan Rp 2.450.770. Untuk Pulau Sulawesi, Sulawesi Utara Rp 2,4 juta, Sulawesi Selatan Rp 2.230.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sulawesi Tengah Rp 1.670.000, Sulawesi Tenggara Rp 1.800.000 dan Gorontalo Rp 1.875.000.(alfa)