Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Jelang Pilgub, ASN dan Perangkat Desa Mitra Diminta Harus Netral

×

Jelang Pilgub, ASN dan Perangkat Desa Mitra Diminta Harus Netral

Sebarkan artikel ini

RATAHAN, (manadoterkini.com) – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta harus netral. Bahkan ASN dan perangkat desa berkewajiban untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada warga.

“Karena UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, juga secara tegas melarang keras keterlibatan ASN dan Perangkat Desa dalam praktek politik praktis,” ujar Michael Raco warga Ratahan.

Dia juga menjelaskan, kewajiban ASN dan perangkat desa dalam mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada lebih kepada mengajak warga untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih mereka dan bukan mengatasnamakan calon peserta Pilkada. “Ini harus jadi perhatian serius dan wajib ditindak jika kedapatan ada yang melanggar,” jelasnya.

“Pemerintah desa dan ASN berkewajiban mewujudkan Pilkada yang demokratis serta menguasai tata cara dan menunjang penyelenggara menciptakan netralitas di lingkungan ASN dan perangkat desa,” ungkap Raco.

Sementara itu, Panwaslu Mitra melalui Ketua, Dolly Van Gobel dalam penyampaiannya menegaskan, berkaitan dengan pengawasan Pilkada, pihaknya telah melakukan MoU dengan pihak kepolisian dalam rangka menindak lanjuti pelanggaran dalam proses Pilkada. “Termasuk pelanggaran yang dilakukan ASN dan perangkat desa, pasti akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.(dav/tim)