Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Putusan Sidang DKPP, Tindakan KPUD dan Panwaslu Minsel Sudah Tepat

×

Putusan Sidang DKPP, Tindakan KPUD dan Panwaslu Minsel Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Hasil persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pusat memutuskan tindakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah tepat dan tidak melanggar aturan.

Hal tersebut berdasarkan aduan lintas LSM terkait ijazah palsu calon bupati Tetty Paruntu, pencalonan pasangan calon (paslon) John Sumual-Anne Langi, dan keterbukaan informasi publik hasil putusan.

Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan mengatakan, hasil putusan DKPP yang dibacakan Hakim Ketua Jimly Hasidiqie dan anggota Pdt Saut Sirait dan empat orang hakim lainnya, memutuskan tindakan yang dilakukan komisioner KPUD Minsel sudah tepat berdasarkan aturannya.

“DKPP memutuskan menolak aduan pihak pengadu secara seluruhnya, dan merehabilitasi nama baik teradu, yakni ketua dan anggota KPUD Minsel,” kata Pangemanan.

Dia menuturkan, adanya putusan tersebut kiranya bisa menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya bagi pihak pengadu untuk bersama menyuport dan menyukseskan terselenggaranya pilkada serentak 9 Desember.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan transparan. Kiranya, proses persidangan yang sudah dilewati bisa memberikan pencerahan serta pemahaman bagi masyarakat Minsel untuk mempercayakan penyelenggaraan Pilkada kepada KPU Minsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem membenarkan adanya putusan tersebut yang memutuskan tindakan yang dilakukan KPU dan Panwaslu Minsel sudah berdasarkan aturan.

”Iya benar. Sudah ada putusannya. Pihak kami juga mengikuti persidangan di DKPP,”singkat Eva, melalui via telepon.(dav)