Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Pilwako Manado Ditunda, GSVL : Kita Ikuti Saja Mekanismenya

×

Pilwako Manado Ditunda, GSVL : Kita Ikuti Saja Mekanismenya

Sebarkan artikel ini

GSVLMANADO, (manadoterkini.com) – Ditundanya pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado, diakibatkan Putusan Sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar Nomor 21/PEN/Pilkada/2015/PT TUN Makassar, terkiat gugatan dari pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud.

Putusan penundaan Pilwako Manado itu terpaksa diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dan KPU Manado usai melakukan rapat pleno yang berakhir Pukul 23.00 Wita tengah malam, setelah melakukan koordinasi dengan KPU RI. Sedangkan terkait dengan batas waktu penundaan hingga pelaksanaan Pencoblosan Pilwako Manado, hingga saat ini belum jelas kapan akan dilaksanakan. Namun informasi yang dierima Rabu (9/12) siang kemarin menyebutkan kalau Pilwako Manado ditunda 10-14 hari kedepan.

Calon Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) yang dimintai tanggapanya hanya mengatakan kalau dirinya dan pasangan Calon Wakil Walikota Mor D Bastiaan, akan mengikuti mekanisme yang telah diputuskan KPU. Karena itu, dirinya pun menghimbau supaya para pendukung dan simpatisan GSVL-MOR tetap tenang, dan jangan bikin gerakan tambahan.

“Saya minta masyarakat Manado, khususnya pendukung dan simpatisan GSVL-MOR untuk tetap tenang. Kita ikuti saja mekanismenya. Saya himbau mari torang jaga terus keamanan dan ketentraman kota yang kita cintai ini,” ujar GSVL dimintai tanggapan usai menyalurkan hak pilihnya di TPS 09, Kelurahan Pakowa.

Sementara itu Komisioner KPU Sulut Vivi George ketika dikonfirmasi tetap mengatakan kalau jangka waktu penundaan kini tergantung hasil putusan inkrah dari PT-TUN. “Sampai kapan penundaan ini, menunggu hingga penyampaian akhir putusan. Pasti akan ada informasi lanjutannya,” ujarnya.(ald)