Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Liputan KhususPolitik

DPRD Sulut Genjot Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar

×

DPRD Sulut Genjot Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Kegiatan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan Rabu (9/12). Teddy Kumaat selaku Ketua Baleg mengatakan, setelah 70 tahun Indonesia merdeka fakir miskin dan anak terlantar belum mendapatkan tempat yang layak sebagaimana tertera dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihar oleh Negara.

Baleg

Untuk itu, Baleg DPRD Provinsi Sulut menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar dalam Prolegda 2015.“Maka daripada itu, kami berencana mengeluarkan Perda Inisiatif yakni Perda tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar,” ujarnya.

baleg baleg

Perda yang akan ditelorkan ini, lanjut Kumaat, bukan Perda yang asal-asalan karena fenomena ini di Sulut sedang terjadi. Dan kalau tidak ada yang mengurus anak-anak ini, sebut Kumaat, mereka bisa menjadi preman dan bisa merangsang tindak kriminalitas di masa depan.

baleg baleg

Selain Perda Inisiatif tersebut, ada juga 4 Perda yang akan digenjot di 2016 nanti yaitu Perda Bahasa,wa Perda Budaya, Perda Pohon, Perda UMKM dan termasuk Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar ini.

baleg

Ditambahkannya, timbulnya inisiatif dalam pembentukan Perda tersebut mengacu pada fenomena tumbuhnya jumlah gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan yang terus bertumbuh banyak di Sulut. “Ini penting, UUD yang menjelaskan itu. Di Sulawesi Utara saja saat ini belum ada Rumah Yatim Piatu, semua diserahkan di Gereja dan Masjid. Jadi, Perda ini mengharuskan setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mengurus anak-anak terlantar dan Fakir Miskin. Itu juga termasuk Rumah Jompo. Itu tanggung jawab Pemerintah,” tutupnya.(Advetorial- Jeferson Karundeng)