Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Ferry Liando: Keputusan PTUN Bukan Dasar Kuat Menunda Pilkada Manado

×

Ferry Liando: Keputusan PTUN Bukan Dasar Kuat Menunda Pilkada Manado

Sebarkan artikel ini

LiandoMANADO, (manadoterkini.com) – Berlarut-larutnya pembacaan putusan PTUN Makassar semakin membuat keresahan warga Kota Manado. Menyusul, pembacaan yang diagendakan pada Selasa (15/12/2015) belum menghasilkan keputusan. Menyikapi hal ini, Pengamat politik dan akademisi Unsrat DR Ferry Daud Liando, kembali angkat bicara.

Dalam keterangan resminya pada wartawan, Selasa (15/11/2015) Liando menyebutkan, dalam UU Pilkada mengatakan perihal penundaan Pilkada, jika terjadi kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

“Tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa Pilkada dapat ditunda karena adanya sengketa pencalonan. Keptusan PTUN, Kasasi, Keputusan MA dan Peninjauan Kembali, bukan dasar kuat untuk penundaan Pilkada,”tegasnya.

Ditekankannya, untuk mengubah UU agar penundaan Pilkada memiliki dasar hukum rasanya sangat sulit. Membuat UU memerlukan waktu panjang. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang setara dengan UU sebagai Pengganti Peraturan itu. Menurut UU no 12 tahun 2011 aturan yang setara dengan UU hanyalah PERPU.

Untuk membatalkan UU hanya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu Keputusan MK atau Peraturan Pengganti UU. Namun dalam haal kasus Manado tidak bisa dengan Keputusan MK karena MK hanya memutuskan sengketa perselisihan hasil Pemilu, sementara kasus Manado itu terkait dengan sengketa pencalonan yang cukup ditangani oleh PTUN atau MA.

Jika putusan PTUN nanti dibaca tanggal 21 Desember 2015 mendatang, terlalu beresiko untuk Pilkada Manado dipaksakan tahun 2015.

Dikatakannya, syukur –syukur jika pasca keputusan PTUN tidak ada lagi pihak yang mengajukan Kasasi di MA. Jika ada pihak yang akan mengajukan Kasasi lagi, maka Pilkada Manado kian tidak pasti, sebab penanganan sengketa Kasasi Pilkada di MA memakan waktu satu bulan sampai putusan. Namun jika saja tidak ada yang mengajukan kasasi, maka 14 hari setelah tanggal 21, namun tetap tidak bisa. Jika saja Pilkada Manado tidak dilaksanakan tahun 2015, maka ini akan jadi persoalan baru.

Sebab sampai saat ini belum ada dasar hukum yang menjamin atau digunakan terkait pelaksanaan Pilkada Manado, jika tidak dilaksanakan pada tahun 2015.

Putusan PTUN bukan dasar kuat menunda Pilkada Manado. Yang bisa diadikan dasar menunda hanyalah Undang-Undang atau Peraturan Pengganti UU. Dalam UU nomor 8 tahun 2015 menyebutkan bahwa Kota Manado masuk dalam Pilkada Serentak tahap pertama yaitu di tahun 2015 dari 3tahap yang harus dilalui sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada tahun 2017 mendatang.(*/tim)