Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Pengamanat Politik Sulut Beber Polemik Pilkada Manado, Liando : Belum Ada Regulasi Pilkada 2017

×

Pengamanat Politik Sulut Beber Polemik Pilkada Manado, Liando : Belum Ada Regulasi Pilkada 2017

Sebarkan artikel ini
Liando
Liando bersama Komisioner KPU Pusat

MANADO, (manadoterkini.com) – Penundaan Pilkada Manado, belakangan menjadi trending topic bagi warga Sulut dan Kota Manado khususnya. Dimana masih terkatung-katung tanpa kepastian jelas akan dilaksanakan kapan Pilwako Manado ini.

Pengamanat Politik sekaligus akademisi, DR Ferry Daud Liando SIP Msi, yang menjadi salah satu pemantau Pilkada Nasiona di Tanggerang Selatan, membeberkan beberapa hal terkait aturan yang memayungi serta posisi penundaan pelaksanaan Pilwako Manado.

”Kalau dievaluasi khusus untuk Manado, 1) Pilkada berikut harusnya tidak ada regulasi yang muncul manakalah tahapan Pilkada sudah berjalan. Pilkada Manado jadi kacau karena tahapan Pilkada sudah jalan tapi-tiba muncul peraturan baru dari Mahkama Konstitusi (MK) bahwa mantan narapidana bisa di calonkan, padahal dalam UU No 8 tahun 2015 syarat calon mantan narapidana setelah bebas murni 5 tahun. Inilah yang kemudian terjadi perubahan PKPU 9 menjadi PKPU 12. Dalam banyak hal setiap munculnya aturan baru tidak mudah untuk diterapakan,” urai Liando.

Liando pun mengingatkan agar penyelenggara Pemilu tidak mengabaikan yang namanya sosialisasi terkait undang-undang kepada masyarakat sebagai pemilih dan calon kepala daerah sebagai kompetitor dalam Pilkada. Hal lain yang ikut menyumbangkan permasalah dalam Pilkada menurutnya adalah terkait dengan interpretasi terhadap aturan.

”Perlu sosialisasi, perlu penyesuaian dgn regulasi2 terkait, perlu tafsiran yang sama antar stekeholder. Kasus ini jangankan antar lembaga, sesama lembaga saja beda tafsiran. Lihat saja di Kemehumkam yang muncul 4 tafsiran dari lembaga itu. Inilah yang kemudian menjadi pegangan KPU dalam pengambilan keputusan dalam penetapan calon. 2. Persyaratan calon harusnya sudah beres di Partai politik yang mengusung. Artinya partai politik jangan mengusung calon yang kemudian berpotensi bermasalah. 3. Perlu peradilan khusus menangani sengketa Pilkada,” tutur Liando tegas.

Lanjut dijelaskannya bahwa selama ini yang menangani sengketa Pilkada adalah MK, MA, PTUN, DKPP, sentra GAKUMDU, Bawaslu. ”MK itu menangani sengketa hasil. Sedangkan MA, PTUN dan Bawaslu, menangani terkait sengketa pencalonan dan DKPP menangani sengeketa pelanggaran etika penyelenggara dan sentra gakumdu menangani pelanggaran pidana. Kalau saja hasil keputusannya sama, saya kira ndak masala. Tetapi pengalaman di Manado ternyata lembaga-lembaga peradilan saling berbeda putusannya. Ini ribet sekali. Perlu ada lembaga khusus yang menangani peradilan pemilu dan keputusannya bersifat tetap, akhir dan mengikat. Artinya pihak yang kalah tidak perlu lagi ada kasasi. Mungkin lembaga peradilan itu bisa di limpahkan ke Bawaslu atau lembaga baru yang dipersiapkan untuk itu,” terang Liando.(*/ald)