Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Tutup Kegiatan komunikasi Penataan Ruang, Sekprov Sulut : Ini Perlu Disosialisasikan

×

Tutup Kegiatan komunikasi Penataan Ruang, Sekprov Sulut : Ini Perlu Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Sulut
Kadis PU JE Kenap dampingi Sekda Provinsi SR Mokodongan

SULUT, (manadoterkini.com) – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Soni Sumarsono diwakili Sekdaprov Siswa R Mokodongan dalam sambutannya mengatakan, Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang berlaku sejak april 2007, merupakan landasan penyelenggaraan penataan tata ruang yang menggantikan undang-undang nomor 24 tahun1992, di Hotel Lion, Kamis (17/12) kemarin.

Mokodongan juga Mengatakan, ketentuan dalam undang-undang ini, pada prinsipnya adalah menyempurnakan undang-undang yang lama sesuai dengan paradigma dan isu-isu strategis yang terus berkembang.

“Tahun 2008, pemerintah telah menyelesaikan salah satu regulasi pendukung yang diamanatkan undang-undang penataan ruang, yaitu peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN). Perlu dipahami bahwa ini merupakan lingkup nasional dalam jangka waktu 20 tahun kedepan, jelasnya.

Lanjut Mokodongan, kebijakan dan ketentuan ini perlu terus disosialisasikan kepada mayarakat luas, agar masyarakat serta stakeholders dapat menjalankan perannya dalam penataan tata ruang. Karena itu diharapkan lewat kegiatan Pembentuk Pelopor tata ruang ini dapat menumbukan motivasi dan sikap proaktif masyarakat untuk lebih berperan dalam penyelenggaraan penata ruang, kunci Mokodongan sembari mengatakan Para siswa yang mengikuti kegiatan ini mendapat pengetahuan tentang pembentukan awal tata ruang dan bisa menjadi indicator citra penataan ruang.

Pada kesempatan itu, Sekprov Siswa R Mokodongan yang didamping Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara Ir JE Kenap MSi, secara simbolis memberikan sertifikat kepada lima orang pelajar peraih juara karya jurnalistik penataan ruang daerah,yakni kepada Juara 1, Vesty Dianty Lengkey dari SMA N 1 Airmadidi, Juara 2, Bellavista Christly Undap dari SMK Kristen 2 Tomohon, Juara 3, Miracle Cristine Kirojan dari SMA N 1 Airmadidi, Juara 4, Shania E B Wuwung dari SMA N 7 Manado, dan Pricillia Deva Ilato dari SMK N 2 Manado.

Diketahui, peraih juara pertama, kedua dan ketiga, nantinya akan diutus mewakili Sulut dalam kegiatan Pelopor Tingkat Nasional tahun 2016. Kegiatan ini juga diikuti 160 siswa sekolah SMA /sederajat dan 30 Guru pendamping dari Lima kabupaten/kota, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kota Bitung.(alfa)