Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dishub Minsel Warning Sopir Angkutan Umum Naikan Tarif

×

Dishub Minsel Warning Sopir Angkutan Umum Naikan Tarif

Sebarkan artikel ini

angkutan umumAMURANG, (manadoterkini.com) – Sopir angkutan umum antar kota dan antar desa yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diwarning untuk tidak menaikan tarif karena akan diperhadapkan dengan sanksi berupa pencabutan izin trayek. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Izak Rey kepada manadoterkini.com.

Menurutnya, menjelang Tahun Baru sering terjadi kepadatan penumpang, khususnya dari desa-desa yang ingin datang ke Amurang. Kesempatan itu, kata Isak, dipergunakan para sopir untuk menaikan tarif secara sepihak yang tentu dampaknya merugikan masyarakat.

“Tarif angkutan umum antar desa dan antar kota sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Minsel Tahun 2015, berdasarkan tujuan masing-masing trayek angkutan. Tentu saja, sangat disayangkan jika aturan tersebut tidak diindahkan para sopir yang suka menaikan tarif seenaknya,” jelasnya.

Dia pun menghimbau, bagi masyarakat pengguna angkutan umum yang merasa diperlakukan tidak adil, seperti membayar jasa angkutan perorangan dengan tarif yang lebih tinggi, kiranya dapat secepatnya dilaporkan ke pihak kami dan akan langsung ditindaklanjutinya.

“Konsekuensinya tentu saja pencabutan izin trayek. Kami juga berharap, warga yang menemui adanya sopir berprilaku demikian, diharapkan untuk mencatat plat nomor kendaraan serta wajah sopir tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, warga Esra Ngion warga Motoling Barat menuturkan, pengawasan memang harus dimantapkan instansi terkait agar para sopir bisa terkontrol, khususnya yang suka menaikan tarif secara sepihak.

“Kalau tentu banyak barang yang akan dibawa, tidak masalah jika membayar tarif angkutan lebih. Tetapi, kalau tidak membawa barang dan tarifnya tetap dinaikan, itu sudah tidak wajar. Biasanya, kenaikan tarif secara sepihak sering terjadi menjelang Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya.(dav)