Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

Coba Melarikan Diri, Pencuri Kelas Kakab Minsel Tumbang Ditembak

×

Coba Melarikan Diri, Pencuri Kelas Kakab Minsel Tumbang Ditembak

Sebarkan artikel ini

licinMTerkini.com, AMURANG – Pelaku pencurian kelas kakap dengan modus pecah kaca mobil berinisial RR alias Licing (19) warga Desa Motoling I, Kecamatan Motoling, awal tahun 2016 tapatnya Jumat (1/1) pekan lalu tumbang ditembak dan diamankan Polisi.

Tersangka diamankan Tim Buser Polres Minsel, karena Licing merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri. Saat akan diamankan tersangka mencoba untuk melarikan diri dari dalam rumahnya, melihat hal tersebut tim buser dari polres Minsel terpaksa menghadiahkan timah panas di bagian kaki kiri.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dirangkum manadoterkini.com, tersangka RR sudah terlibat serangkaian kasus pencurian, antara lain lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor di wilayah Minsel dan 3 TKP di Malalayang Manado.

Dari laporan yang ada, dari aksi pencurian di Rumah Mahkan Nathan Desa Lelema Tumpaan kerugian mencapai Rp 3,5 juta, Rumah Makan Bambu Batik kerugian Rp 6,5 juta, dan terakhir di mobil yang terpakir di pakiran Sakura Mart, kerugiannya Rp 200 juta. “Pelaku diduga melakukan aksinya dibantu beberapa rekannya yang kini dalam pengejaran Polisi. Untuk modus pecah kaca, pelaku beraksi tergolong profesional karena tidak meninggalkan jejak saat melancarkan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Syaiful Wahcid SIK, Selasa (06/01/2016).

Lebih lanjut, Wachid menuturkan, penyelidikan yang dimaksimalkan Polisi berhasil mengendus nama pelaku terlibat di dalam semua aksi tak terpuji tersebut. Berdasarkan informasi, Polisi kemudian menyergap pelaku di tempat tinggalnya di Motoling I. “Pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat penyergapan berlangsung. Pelaku pun saat diintrogasi sudah mengakui semua perbuatannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tukasnya.

Ditempat terpisah, sejumlah tokoh masyarakat Minsel Michael Mokalu mengapresiasi kinerja kepolisian. Menurut Mokalu, pelaku pencurian pecah kaca mobil tentunya sangat meresahkan masyarakat. “Tentunya berbagai kasus kriminalitas yang belum terungkap dan tertangkap pelakunya bisa dimaksimalkan diselidiki, agar kekhawatiran masyarakat soal pencurian maupun kasus lainnya dapat teredam,” ungkapnya.(dav)