Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Terkait Pembentukan BMR, Janji Sumarsono Ditagih

×

Terkait Pembentukan BMR, Janji Sumarsono Ditagih

Sebarkan artikel ini

Sumarsono-FerdinanMTerkini.com, SULUT – Awal tahun 2016, DPRD Sulut kembali menagih janji ke Penjabat Gubernur Soni Sumarsono, terkait pembentukan Provinsi Bolmong Raya dan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepada wartawan, Ferdinand Mewengkang mengatakan, ada penyertaan penjabat gubernur Soni Sumarsono mengenai tindak lanjut dari putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang rolling pejabat di lingkungan Pemprov Sulut sejak bulan Juli 2015 lalu telah terbukti menyalahi aturan.

“Kan gubernur sudah berjanji akan menindaklanjuti putusan KASN, setelah Pilkada akan segera melaksanakan putusan tersebut. Namun sampai sekarang putusan KASN itu belum juga dilaksanakan. Jangan sampai terjadi pembohongan publik di masyarakat,” terang Mewengkang.

Lanjut Mewengkang, Komisi I sudah bertandang ke Komisi ASN yang membahas mengenai rolling tersebut dimana ada non job pejabat, ada yang baru di rolling dua bulan sudah di rolling kembali.

“Komisi I sebagai mitra kerja dari pemerintah Sulut kami medesak agar putusan komisi ASN harus ditindak lanjuti Pemerintah Provinsi Sulut,” tambahnya.

Sementara itu, Raski Mokodompit anggota DPRD Sulut dapil Bolmong Raya juga menuntut janji Soni Sumarsono terkait pembentukan Provinsi BMR.

“Kan Pak Gubernur Soni Sumarsono telah berjanji bahwa pembentukan BMR itu akan tetap dilaksanakan. Jangan sampai hanya karena ada pilkada janji pembentukan BMR itu diangkat setelah itu hilang lagi,” ungkap Raski. Sembari berharap realisasi BMR pada 2016 ini yang disampaikan Sumarsono bisa ditindak lanjuti.(jef)