Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tarif Angkutan, Dishub Minsel Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

×

Tarif Angkutan, Dishub Minsel Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Saat ini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar diturunkan oleh Pemerintah Pusat. Rupanya, hal tersebut tidak berdampak terhadap harga tarif angkutan umum di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Pasalnya, Pemkab Minsel melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) belum bisa lakukan penyesuaian tarif terhadap angkutan umum baik angkutan Kota maupun angkutan Pedesaan.

Menurut Kepala Dishubkominfo Minsel Izak Rey SE melalui Kabid Darat Rudolf Sumampow yang dikonfirmasi manadoterkini.com Kamis (7/1) siang tadi, mengaku hingga saat ini belum bisa menurunkan harga tarif angkutan kota dan pedesaan, karena belum mendapat petunjuk atau surat edaran dari Kementrian Perhubungan RI.

“Ya kalau ada SK dari pemerintah pusat untuk menurunkan tarif Angkot, pasti kami akan laksanakan. Tapi sejauh ini kami belum ada kabar ataupun arahan untuk menurunkan tarif,” ujarnya.

Seperti diketahui harga atau tarif angkutan kota dan pedesaan di semua jurusan yang ada di Kabupaten Minsel, dalam beberapa hari belakangan ini, belum pernah dilakukan penyesuaian, meskipun harga BBM telah beberapakali mengalami penurunan.(dav)