Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekonomi dan Bisnis

Prestasi KPP Pratama Kotamobagu Tahun 2015 Lampaui Target

×

Prestasi KPP Pratama Kotamobagu Tahun 2015 Lampaui Target

Sebarkan artikel ini
Pratama
Denny Tri Satrianto

MTerkini.com, SULUT – Berdasarkan data per hari data setoran sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 telah tercapai 518 Miliar atau tercapai 110,05% surplus Rp 47,3 Miliar.

Kepala KPP Pratama Denny Tri Satrianto kepada manadoterkini.com di ruang kerjanya mengatakan, pencapaian target penerimaan yang besar ini dapat dicapai berkat kerja keras pegawai KPP Pratama Kotamobagu dalam pelaksanaan tugasnya dengan maksimal memberikan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan kepada semua wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kotamobagu.

Tambanya, pencapaian ini juga berkat dukungan seluruh stakeholder KPP Pratama Kotamobagu, yaitu masyarakat, pemerintah daerah, para bendaharawan dan para wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pencapaian ini juga berkat kebijakan Direktorat Jendral Pajak yaitu Tahun pembinaan WP 2015 yang memberikan insentif pajak untuk meningkatkan perekonomian negara dengan mengeluarkan sejumlah paket kebijakan perpajakan antara lain sebagai berikut :

1.PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan dikeluarkannya PMK-91/PMK .03/2015 WP diberikan penghapusan sanksi apabila di tahun 2015 melaporkan SPT masa dan melakukan pembentulan SPT tahun pajak 2014 dan sebelumnya, melakukan pembayaran atau penyetoran pajak tahun pajak 2014 dan sebelumnya.

2.PMK-29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009. Berdasarkan PMK ini atas bunga 2% yang terbit akibat tidak dibayarkan utang pajak dalam surat ketetapan pajak pada saat jatuh tempo, atas permohonan wajib pajak sanksi bunga dihapuskan apabilah dilakukan pelunasan utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016.

3.PMK-191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016. Tarif yang sebelumnya dikenakan sebesar 10%, apabila permohonan diajukan pada 20 Oktober s.d 31 Desember 2015 dikenakan tarif 3%. Untuk permohonan 1 Januari s.d 30 Juni 2016 sebesar 4% serta sebesar 6% untuk permohonan yang diajukan 1 Juli 2016 s.d 31 Desember 2016.

4.PMK-197/PMK.03/2015 tentang pengurangan sanksi administrasi atas SKP, SKP PBB dan/atau surat tagihan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi atau penelitian pajak bumi dan bangunan. Atas SKP hasil pemeriksaan yang terbit di tahun 2015, dan WP melunasi seluruh pokok pajak dalam SKP, dan WP tidak mengajukan upaya hukum apapun atas SKP tersebut maka atas permohonan WP maka sanksi yang dapat dikurangkan sebesar 50%.

Satrianto pun berharap pencapaian target penerimaan pajak KPP Pratama Kotamobagu ini dapat membawa keberkahan, kesejahteraan bagi masyarakat Bolmong Raya, Minsel dan Mitra terutama kesejahteraan bangsa Indonesia, kuncinya.(alfa)

Diketahui Wilayah Kerja KPP Pratama Kotamobagu meliputi :

1.Kota Kotamobagu

2.Kab. Minahasa Selatan

3.Kab. Minahasa Tenggara

4.Kab. Bolaang Mongondow

5.Kab. Bolaang Mongondow Utara

6.Kab. Bolaang Mongondow Selatan

7.Kab. Bolaang Mongondow Timur