Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Belum Masukan LPJ, 167 Desa di Minsel Terancam Tidak Terima Dandes

×

Belum Masukan LPJ, 167 Desa di Minsel Terancam Tidak Terima Dandes

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Akibat belum masukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj), sebanyak Rp 100,3 Milliar Dana Desa (Dandes) tahun 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terancam tidak dicairkan. Pasalnya, banyak Desa di Minsel belum melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan Dandes tahap III (tiga) tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minsel Drs Benny Lumingkewas kepada manadoterkini.com.

Sehingga Lumingkewas, memberikan batas waktu hingga 31 Januari bagi Para Hukum Tua (Kumtua) untuk memasukkan LPJ tersebut. “Itu yang perlu diperhatikan kumtua, agar penyaluran Dandes Dana Desa tahap I di 2016 bisa secepatnya terealisasi,” ungkapnya.

Lumingkewas menjelaskan, jika pemasukan LPJ tidak diindahkan konsekuensinya desa bersangkutan tidak akan menerima dandes di 2016. “Kami sudah berupaya baik dengan mengingatkan secara rutin, maupun mendatangi beberapa desa untuk memberikan pendampingan. Mudah-mudahan saja, sebelum 31 Januari nanti semua desa sudah memasukan LPJ yang di maksud,” harapnya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Minsel ini juga mengungkapkan, penyaluran dandes secara bertahap di 2016 jumlah totalnya mencapai Rp 100,3 miliar atau naik sekira 144 persen dari dandes di 2015 sebesar Rp 40,9 miliar. “Ini merupakan program Pemerintah Pusat untuk menggalakan pembangunan dari tingkat Desa. Kami juga meminta, baik aparat pemerintah desa dan masyarakat agar bersama mendukung pembangunan untuk kemajuan daerah,” tutup Lumingkewas yang juga mantan Sekretaris KPUD Minsel ini.(dav)