Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel Targetkan Awal Februari Ranperda Tentang Desa Ditetapkan

×

Pemkab Minsel Targetkan Awal Februari Ranperda Tentang Desa Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

 

MTerkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menargetkan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa akan ditetapkan pada awal Februari 2016 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung Penjabat Bupati Minsel Ir Peter Hosang MSi melalui Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas kepada menadoterkini.com di ruang kerjanya.

Menurut Dia, saat ini untuk Ranperda tentang Desa tersebut telah dilakukan finalisasi.

“Jika tidak ada halangan, akhir bulan Januari atau awal bulan Februari 2016 mendatang, DPRD Minsel akan menetapkan Ranperda Desa menjadi Perda,” ujarnya.

Dia juga berjanji segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa serta instansi terkait lainnya untuk bersama-sama mensosialisasikan semua aturan yang tertuang dalam Ranperda tentang Desa, sehingga bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik. “Semua kegiatan atau program yang akan diselenggarakan seperti Pemilihan Hukumtua, kegiatan BUMDes dan kegiatan lainnya yang menyangkut desa, akan diatur melalui peraturan Desa,” ungkap mantan Kabag Humas Pemkab Minsel ini.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Minsel Billy Regar Ssos, Dia meminta sebelum dilakukan penetapan BPMPD) harus melakukan sosialisasi.

“Tujuan sosialisasi, tentunya untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan Ranperda tersebut. Dan jika tidak ada halangan, rencananya akhir bulan Januari atau awal bulan Februari 2016 sudah akan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Regar yang didampingi anggota Pansus Michael Sengkey SE.(dav)