Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Disnakertrans Minsel Minta Perusahan Laporkan TKA

×

Disnakertrans Minsel Minta Perusahan Laporkan TKA

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta melapor ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Minsel untuk mempermudah pengawasan. Selama ini perusahaan terkesan sembunyi-sembunyi memperkerjakan orang asing.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel DR Meydi Maindoka MSi mengatakan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk mempersulit keberadaan orang asing bekerja di perusahaan yang ada di Minsel, tapi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka.

“Jika perusahaan melaporkan tenaga kerja asingnya kepada kita, tentu dengan mudah dapat melakukan pengawasan. Kalau misalnya ada visa mereka yang salah misalnya, bisa diperbaiki. Intinya kita ingin memgetahui keberadaan orang asing sebatas untuk pengawasan administasi saja. Bukan untuk membuat mereka tidak aman dan nyaman,” ujarnya.

Diakuinya, sesuai wewenang, pengawasan terhadap orang asing memang terkait administrasi saja. Kendati demikian koordinasi dengan instansi terkait lainnya tetap dilakukan. Sesuai dengan wilayah kerja di Minsel, pengawasan masuknya orang asing hanya dilakukan di pelabuham internasional Sam Ratulangi, sementara untuk Minsel, pengawasan asing dilakukan oleh Pengawas dari Disnakertrans Minsel.

“Kalau untuk Minsel keberadaan orang asing tidaklah begitu menjolok. Setiap bulannya rata-rata yang masuk ke Minsel, kebanyakan bekerja di sebuah perusahaan. Namun untuk melakukan pengawasan terhadap mereka sangat sulit, karena terkesan pihak perusahaan sengaja menutupi keberadaan tenaga kerja asing,” ujarnya.

Informasi diterima manadoterkini.com, Kapal Listrik, Sutan Zeyneb yang ada di PLTU Moinit Desa Tawaang Kecamatan Tenga mereka kebanyakan dari Negara Turki dan PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di Wilayah Motoling Timur mereka kebanyakan dari Negara Cina.(dav)