Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Liando : KPU Manado Spekulatif Tetapkan Pilwako 17 Februari 2016

×

Liando : KPU Manado Spekulatif Tetapkan Pilwako 17 Februari 2016

Sebarkan artikel ini

Ferry LiandoMTerkini.com, MANADO – KPU Manado dinilai mengambil keputusan spekulatif. Menurut pengamat harusnya KPU Manado jangan berspekulasi dalam menetapkan tanggal itu karena merupakan keputusan sepihak. “Apakah DPRD dan Pemkot Manado dilibatkan?” Tanya Dr. Ferry Liando Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut kepada manadoterkini.com, Senin (25/1/2016) barusan.

Menurut Liando, pengendali anggaran ada di pihak mereka. Seharusnya sebelum penetapan tanggal, harus ada kordinasi terlebih dahulu. “Eksekutif maupun Legislatif ada mekanisme tersendiri dalam menganggarkan kegiatan. Apalagi pembiayaan Pilkada 2016 situasi yang luar biasa,” tegasnya.

Hal tersebut karena pergeseran anggaran tidak segampang yang diduga selama ini. Ia mengatakan Pergeseran anggaran ada persyaratannya. Dan yang sering terjadi biasanya jika terjadi peristiwa alam. Pada saat perencanaan anggaran, tidak ada satu pihak satupun yang bisa merencanakan terjadinya bencana, sehingga luput dari perencanaan anggaran.

Liando mencontohkan, jika terjadi bencana secara tiba-tiba dan mengakibatkan kerugian besar maka diperlukan anggaran untuk penanganan. Jika anggaran pemulihan akibat bencana itu tidak tersedia maka memenuhi syarat bagi Pemkot maupun DPRD melakukan pergeseran anggaran.

“Pembiayaan pilkada yang tidak terencana. Bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Sehingga butuh kehati-hatian dalam melakukan tindakan itu,” ujar Liando.

Untuk menganggarkan Pilkada Manado 2016 perlu peninjauan kembali Permendagri No. 51 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016. Harusnya KPU harus berkaca pada peristiwa sebelumnya bahwa melangkah tanpa kepastian maka akan berakibat fatal.

“Akan ada banyak pihak yang bisa dirugikan dan bukan tertutup kemungkinan bermasalah secara hukum dikemudian hari. Sebagai dasar pelaksanaan pilkada di tahun 2016,” bebernya.

Ia berpendapat terlalu riskan jika hanya menggunakan keputusan MA. Sesuai pasal 201 UU nomor 8 bahwa Pilkada Manado berlangsung di tahun 2015 bukan di tahun 2016.

“Tidak ada norma dalam UU Pilkada yang mengatakan bahwa dalam hal. Terjadi proses hukum di MA maka Pilkada dapat dilaksanakan di tahun 2016,” tutur Liando.

Pelaksanaan Pilwako Kota Manado telah diagendakan KPU akan diselenggarakan Rabu 17 Februari 2016. Hal tersebut dijelaskan KPU Kota Manado saat menggelar Sosialisasi dan penyampaian mengenai keputusan KPU Kota Manado nomor 1/kpts/KPU-Mdo-023/PILWAKO/2016 tentang perubahan atas keputusan KPU Manado nomor 1/Kpts//KPU-Mdo-023/Pilwako/2015 tentang pedoman teknis tahapan, program dan awal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2016.

Dalam pelaksanaan Pilwako 2016 sebagai payung hukum KPU Manado mengacu pada Surat KPU RI nomor 13 yang mengatakan segera melaksanakan Pilwako Manado pada bulan februari 2016. “Sesuai Putusan MA nomor 21 tanggal 7 januari 2016 dan KPU RI tertanggal 15 januari harus segera menggelar pungut hitung,” ujar Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor pada sosialisasi dihadapan Pasangan calon Sabtu (23/1/2016).

Walaupun telah dipastikan Pilwako 17 Februari, KPU Manado menemui kendala yakni masalah anggaran. Saat ini dana sisa yang ada pada KPU Manado sekitar 2 Milyar lebih dan KPU Manado sendiri butuh anggaran sekitar 8 Milyar. Masalah lain muncul yakni Pemkot Manado belum memberikan lampu hijau penambahan anggaran dengan alasan masih menunggu LPJ dari KPU. Sementara itu KPU sendiri telah memasukkan LPJ Anggaran ke Pemkot Manado. “Kami sudah memasukkan LPJ waktu lalu,” tambah Wowor.(chris)