Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pilkada Minsel, Rindengan : Rindengan Ucapkan Selamat atas Kemenangan Pasangan PAKAR di MK

×

Pilkada Minsel, Rindengan : Rindengan Ucapkan Selamat atas Kemenangan Pasangan PAKAR di MK

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Pasca gugatan Jos-Asli ditolak Mahkama Konstitusi (MK), paslon Christiany Eugenia Peruntu dan Frangky Donny Wongkar banjir ucapan. Tak terkecuali top birokrasi di Minahasa Selatan yakni Sekretaris Daerah Drs Danny Rindengan MSi. “Atas nama Pribadi dan Keluarga, saya mengucapkan banyak selamat atas terpilihnya Ibu Tetty sebagai Bupati untuk periode ke dua kalinya,” ucap Rindengan.

Menurut Rindengan, dirinya sangat kagum dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Minsel.
“Kagum kepada seluruh warga masyarakat Minsel, yakni menunjukan nilai-nilai Demokrasi yang sebenarnya, mengembalikan kedaulatan Rakyat, bahwa Rakyat adalah penguasa dengan memilih tidak karena uang, disinilah Kehebatan rakyat yang sesungguhnya,” ujarnya lagi.

Dirinya pun mengucapkan selamat kepada Bupati terpilih yang biasa disebut pasangan PAKAR melalui pemilihan secara demokrasi pada 9 Desember 2015 lalu.
“Sekali lagi selamat kepada Ibu Tetty dan Pak Frangky, kalianlah pemenang hati atas kedaulatan Rakyat. Saya juga berharap pasangan AKAR dapat membawa Amanat yang telah diberikan oleh rakyat, sebab rakyat telah berjuang sepenuh hati, berkorban demi mencapai cita-cita yaitu membangun Daerah bersama-sama, rakyat telah menunjukan komitmennya atas dasar kesadaran, nilai luhur dan keterpanggilan, oleh sebab itu, sekali lagi saya sangat kagum dengan Kemenangan Rakyat Minsel, semoga ini menjadi pelajaran kepada kita semua, yaitu pelajaran tentang Demokrasi yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Diketahui, Pilkada Minsel sempat digugat oleh pasangan JOS – Asli di Mahkama Kontitusi (MK) dan pada sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (25/1) pagi tadi, gugatan dari pihak pemohon yakni JOS – Asli tidak dapat diterima atau di tolak oleh Hakim MK karena gugatan dari pemohon tidak memenuhi syarat. Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Pasangan PAKAR telah mulus untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Minsel periode 2016 – 2021.(dav)