Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Kontu : Lahan KEK di Tanjung Merah Harus Dikosongkan

×

Kontu : Lahan KEK di Tanjung Merah Harus Dikosongkan

Sebarkan artikel ini

BitungMTerkini.com, BITUNG – Terhitung 5 Februari 2016 lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari harus dikosongkan. Demikian disampaikan Kabag Humas Pemkot Bitung Erwin Kontu, SH.

Sesuai dengan rencana wilayah Tata Ruang Kota Bitung, dimana lahan Tanjung Merah yang pemanfaatannya untuk KEK tersebut, masih ditinggali oleh Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) sampai saat ini.

Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan Tanah Negara. “Sampai saat ini masih ada aktifitas dari Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) untuk itu, Pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut,” tutur Kontu.

Masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran. Artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan.

“Hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung,“ tambah Kontu.

“Jika sampai tenggal waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung,” tegas Kabag Humas Pemkot Bitung Erwin, SH.(ref)