Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pansus Minuman Beralkohol DPR RI Gelar Kunker di Sulut

×

Pansus Minuman Beralkohol DPR RI Gelar Kunker di Sulut

Sebarkan artikel ini

pansus DPR RIMTerkini.com, SULUT – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Sulut DRS Jhon Palandung MSi menerima kunjungan kerja Pansus RUU larangan minuman beralkohol DPR RI di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Selasa (16/01/2016).

Tim yang beranggotakan 10 orang itu di pimpimpin Wakil Ketua Pansus Aryo P.S. Djojohadikusuma menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mendapatkan masukan penting dalam penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Apalagi dari data yang ada Sulut merupakan daerah dengan jumlah petani pengelola serta konsumsi minuman alkohol yang cukup besar. Untuk itu Dia mengharapkan melalui forum ini dapat lahir ide pemikiran baru dalam upaya pemerintah mengendalikan Minuman Berlkohol ini.

Sementara itu ketika membacakan sambutan Gubernur Palandung mengatakan, secara geopisis Sulut berada di Bibir Pasifik yang sangat potensial untuk perdagangan regional maupun internasional.

“Karena merupakan jalur perdagangan dunia dan pusat distribusi barang dan jasa. Apalagi Sulut ditunjang dengan Sumber Daya Alam melimpah serta diperkuat dengan stabilitas keamanan yang terkendali,” ujarnya.

Lebih lanjut Palandung menambahkan, momentum ini kiranya boleh menjadi wahana yang tepat bagi kita untuk kembali meningkatkan sinergitas kerja dalam membangun bangsa, sekaligus member masukan dan dukungan konstruktif bagi Pansus DPR RI terkait penyusunan UU tentang larangan minuman alkohol, yang eksistensinya diharapkan mampu menjawab dan menangani berbagai penyalahgunaan minuman beralkohol, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait masih tumpang tindihnya berbagai aturan yang berkenaan dengan pengaturan peredaran minuman berlakohol di masyarakat.

“Melalui forum ini mari kita optimalkan informasi, ide pikiran serta berbagai bentuk dukungan kepada pansus DPR Ri dalam mengupayakan percepatan pembangunan, melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban serta ketentraman masyarakat dari gangguan yang ditumbulkan oleh masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol melalui penetapan Undang-Undang ini,”tandas Palandung.(alfa)