Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Penambang Pasir di Minsel Wajib Memiliki Izin

×

Penambang Pasir di Minsel Wajib Memiliki Izin

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) akan segera menertibkan penambang pasir yang ada di wilayah Kabupaten Minsel salah satunya di Kelurahan Ranoyapo dan Lopana Kecamatan Amurang dan Amurang Timur.

Penertiban ini akan dilakukan dikarenakan mereka belum memiliki izin. Selain itu, keberadaan para penambang pasir mengancam konstruksi jembatan Ranoyapo dan jembatan Lopana .

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Diatamben) Pengky Terok menyebutkan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Minsel terkait rencana tersebut.

“Dari Polres sudah datang, tapi kita masih menunggu jadwal dari Distamben Provinsi kapan akan dilakukan penertiban. Dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penertiban dan izin kegiatan penambangan merupakan kewenangan pemerintahan provinsi,” jelasnya.

Ia menuturkan, semua penambang pasir yang ada di Minsel sebagian belum mengantongi izin. Begitu juga tempat tersebut memang tidak diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan pasir.

“Kita memang sudah beberapa kali memberikan teguran. Tapi masyarakat tetap melakukan aktifitas. Papan peringatan yang kami pasang juga sudah tidak berada disana,” tukasnya.

Dikatakan Terok, upaya pendekatan yang dilakukan Distambem adalah dengan memberikan sosialisasi. Meski telah diberikan sosialisasi kegiatan penambangan pasir tetap saja berlangsung.

“Kita sudah arahkan sesuai aturan. Kalau mau melakukan, aktifitas penambangan pasir, minimal 250 meter dari jembatan. Sebenarnya kita tidak melarang, tapi yang kita minta ikut sesuai aturan,” terangnya.

Dia menyarankan, para penambang segera mengurus izin sesuai ketentuan. Dimana, untuk proses pembuatan izin harus ada rekomendasi dari Bappeda, Lingkungan Hidup dan Balai Sungai.(dav)