Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Minsel Siap Tindaki Perusahan Belum Kantongi Ijin

×

Pemkab Minsel Siap Tindaki Perusahan Belum Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, MANADO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan menindak sejumlah perusahan yang tidak mengantongi ijin operasional. Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Satpol-PP Minsel Drs Nofried Ransulangi mengatakan, pihaknya akan segera mengamankan perusahaan yang tidak memiliki ijin.

dadi“Rencana ini telah berkoordinasi dengan Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Minsel. Dari pertemuan itu, ada enam perusahan di wilayah Amurang yang belum mengantongi ijin usaha. Itu belum termasuk ijin puluhan Tower yang bermasalah,” ungkap Ransulangi.

Lanjut mantan Kabag Umum DPRD Minsel ini menjelaskan, enam perusahan yang belum lakukan pengurusan di kantor KPTSP, diantaranya perusahan Hasrat Abadi di wilayah Bitung, perusahan Datsun di wilayah Ranomea, perusahan Maifan terapi di wilayah Uwuran I, perusahan Roti Joe di wilayah Uwuran I, perusahan Mebel 88 di wilayah Kalooran dan perusahan Unilever di wilayah Kapitu.

“Surat peringatan sudah diberikan, namun jika tetap tidak diindahkan, tindakan tegas akan dilakukan,” tandasnya.(dav)