Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Anggota Fraksi Gerindra “Bentrok” di Paripurna Deprov

×

Anggota Fraksi Gerindra “Bentrok” di Paripurna Deprov

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, SULUT – Hal menarik diakhir rapat paripurna Ranperda tentang Rencana Sonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015-2035 yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Rabu (24/2/2016). Dimana terjadi adu argumentasi sesama anggota Fraksi Partai Gerindra.

Herry Tombeng melakukan Interupsi usai Sekretaris DPRD A.B Mononutu membacakan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra perihal pergeseran keanggotaan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Tombeng sebelumnya duduk di Komisi 3 bidang Pembangunan digeser ke Komisi 4 Bidang Kesra, termasuk pergeseran Tombeng dari Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut.

“Usulan fraksi diatur dalam tata-tertib. Pergeseran komisi dalam Pasal 54, Ayat 9 dan 10 yang mengatur bahwa pergantian anggota komisi diusulkan oleh fraksi dilakukan diawal tahun anggaran. Sekarang bukan awal tahun anggaran,” jelas Tombeng.

Lanjut Tombeng, hal sama berlaku juga bagi anggota Banggar, serta pergantian anggota BK dipilih oleh dari anggota DPRD lewat rapat paripurna. Disebutkan, masa tugas anggota BK 2,5 tahun, dapat diganti melalui PAW atas persetujuan bersangkutan. Tanpa proses PAW maka asas efesiensi dan asas manfaat tidak terpenuhi.

“Bukan ketidakpatuhan namun setiap pergeseran anggota DPRD di AKD harus sesuai aturan. Mohon juga dibacakan surat sanggahan kami merupakan bagian surat masuk anggota DPRD. Secara ringkas disampaikan berdasarkan aturan internal Partai Gerindra dalam AD/ART Pasal 19 dan Pasal 20 bahwa pergantian atau pergeseran anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib pimpinan DPD menyampaikan konsultasi dan mendapatkan SK serta persetujuan Dewan Pembina Partai Gerindra,” terang Tombeng.

Menanggapi pernyataan Tombeng, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Juddy Moniaga mengatakan interupsi Tombeng bersifat pribadi. Menurut Moniaga, pergeseran Herry Tombeng dari AKD DPRD sudah sesuai aturan.

“Sebagai Ketua Fraksi saya membantah interupsi dari Pak Herry Tombeng. Karena yang disampaikan hanya alasan pribadi. Fraksi kepanjangan tangan partai. Sebagai Ketua Fraksi, saya telah mendapatkan surat dari pimpinan partai dan dimasukkan di Sekretariat. Menurut tata-tertib surat dibacakan di rapat paripurna. Jadi yang sudah dibacakan oleh sekretaris dewan sudah sah,” ujar Moniaga.

Sementara Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyatakan, setiap anggota DPRD bernaung dibawah Fraksi. Pasalnya, Fraksi kepanjangan tangan dari Partai. “Jadi kami harus membacakan surat-surat secara formal dari fraksi. Kalau ada masalah internal fraksi diselesaikan di internal fraksi,” tutup Angouw. Diketahui Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw yang juga mantak Ketua DPRD Sulut.(jef)