Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Gaji Karyawan Perusahan Besar di Minsel Diduga Tidak Sesuai UMP

×

Gaji Karyawan Perusahan Besar di Minsel Diduga Tidak Sesuai UMP

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Gaji karyawan sejumlah perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dikabarkan tidak sesuai standar yang ditetapkan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 2,4 Juta per orang. Seperti halnya, penerapan gaji karyawan di Hotel Sutan Raja Amurang. Seorang karyawan setempat yang engan namanya ditulis mengaku mendapat upah kerja yang tidak sesuai UMP.

Hal senada diungkapkan karyawan CV Sakura Mart, Dia mengaku gaji yang mereka terima dibawah UMP. “Kami hanya menerima upah kerja sebesar 1,600,000 ribu rupiah perbulan. Padahal sudah bekerja di CV Sakura Mart selama hampir 2 Tahun. Gaji dengan jumlah tersebut, tidak mampu memenuhi biaya hidup saya sehari-hari. Tapi untuk meminta pihak perusahaan menaikan gaji sesuai UMP, saya tidak berani karena takut dimarahi atau dipecat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Sosial Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Minsel berjanji untuk segera turun lapangan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Setahu kami CV Sakura Mart sudah membayar upah karyawan berdasarkan UMP. Tapi untuk memastikan kebenaran informasi ini, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yakni bertemu langsung dengan pihak management CV Sakura Mart,” kata Kadis Sosnakertrans Minsel DR Meidy Maindoka Msi, melalui pengawas ketenaga kerjaan Jerry Masinambow.

Sementara itu ditempat terpisah, anggota DPRD Minsel Rian Suratinoyo, mendesak pihak perusahaan untuk segera memberlakukan UMP dalam pembayaran upah karyawan.

“Perusahan wajib memberikan upah kerja kepada karyawan sesuai UMP. Karena itu sudah diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan. Dan kalaupun ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, bisa dijatuhkan sanksi maksimal pencabutan ijin perusahaan,” tegas politisi Gerindra ini.(dav)