Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Hapus Perda Penghambat Pembangunan, Kawatu: Perintah Presiden Sementara Dalam Pendataan

×

Hapus Perda Penghambat Pembangunan, Kawatu: Perintah Presiden Sementara Dalam Pendataan

Sebarkan artikel ini

Gledy KawatuMTerkini.com, SULUT – Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar 42 Ribu Perda yang menghambat pembangunan agar segera dihapus. Hal itu sebagai upaya penyederhanaan regulasi agar bisa mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional.

Intruksi Presiden Jokowi tersebut langsung direspon cepat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut Glady Kawatu SH MSi kepada manadoterkini.com, Sabtu (27/02/2016) mengatakan, pihaknya sementara mendata Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang berpotensi dibatalkan karena alasan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menghambat investasi dan birokrasi, bertentangan dengan kepentingan umum, dan diskriminatif.

“Secara kasat mata Perda Kabupaten/Kota di Sulut sesuai data sementara belum ada yang bermasalah. Kecuali Perda yang perlu dicabut adalah Perda mengatur beberapa urusan misalnya, pertambangan, perikanan dan ada beberapa yang merupakan kewenangan Provinsi,” ungkap Kawatu.(alfa)