Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BitungHukum dan Kriminal

Kejari dan Polres Bitung Musnakan 56 Paket Ganja dan 5,5 Paket Sabu

×

Kejari dan Polres Bitung Musnakan 56 Paket Ganja dan 5,5 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

pemusnahan ganjaMTerkini.com, BITUNG – Pihak Kejaksaan Negari Bitung dan Polres Bitung, akhir pekan kemarin, memusnakan 56 paket Ganja dan 5,5 paket sabu disaksikan Badan Narkotika Kota Bitung dr Tommy Sumampouw serta unsur Forkopimda bersama masyarakat umum.

Kasi Pidum Kejari Bitung, Andi Alamsyah SH menjelaskan, pemusnahan Narkoba merupakan barang sitaan dari 22 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2014 sampai 2015. Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Pemusnahan barang bukti Narkoba yakni 56 paket dan 5,5 linting ganja, 15 paket beserta satu alat isap bong, bukti keseriusan penegak hukum malaksanakan program pemerintah perang terhadap narkoba di negara Indonesia khususnya di Kota Bitung,” katanya.

Sementara itu, AKP Novryanto Sadia SH secara tegas menyatakan tetap komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang coba masuk serta menghantui warga Kota Bitung.

“Kami akan tindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkoba di Kota Bitung sesuai hukum yang berlaku, kami akan berantas Napza dan lainnya yang mengandung bahan berbahaya, ini untuk melindungi generasi muda bangsa,” ujar Sadia.(ref)