Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

KPU Manado Siap Hadapi Gugatan Ai-JA di MK

×

KPU Manado Siap Hadapi Gugatan Ai-JA di MK

Sebarkan artikel ini

KPU manadoMTerkini.com, MANADO – Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menyatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan informasi terkait gugatan paslon nomor urut Ai-JA ke MK. Namun, dia menuturkan belum mengetahui pasti langkah hukum paslon nomor empat HJP-ToRa yang memilih ke Bawaslu RI.”Iya, untuk Ai-JA, kami sudah diberitahukan telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Kalau untuk HJP-ToRa, kami belum dapat informasi,”kata Wowor.

Dia menegaskan, pihak KPU Manado tentu akan sangat siap menghadapi semua gugatan ataupun laporan terkait adanya dugaan pelanggaran atau kejanggalan saat pilkada yang dinilai merugikan.”Kami bekerja berdasarkan aturan dan transparan. Kalau mau gugat atau lapor, itu hak dari paslon yang diatur dalam PKPU,”ujarnya.

Persoalan gugatan ke MK, kata Wowor, menjadi hak paslon selama waktu tiga hari setelah pleno rekap suara tingkat kota berlangsung.

”Ini mungkin hari terakhirnya (kemarin). KPU tentu tak gentar menghadapi, karena jelas kami menjalankan semua tahapan sesuai aturannya. Tunggu saja hasil prosesnya di MK,”tukas Wowor.

Pengamat politik dan pemerintahan Taufik Tumbelaka menuturkan, pendaftaran gugatan merupakan hak paslon, dan tentunya harus difungsikan sebisa mungkin untuk bisa mendapatkan hasil yang sesuai harapan. Artinya, kata Taufik, pendaftaran gugatan ke MK akan berproses sangat selektif berdasarkan pengkajian dan juga klarifikasi untuk pihak pemohon dan termohon.

”Kalau gugatannya tidak memenuhi unsur dari gugatan itu sendiri, tentunya MK akan memutuskan menolak gugatan tersebut. Namun, jika gugatannya kuat atau sesuai kriterianya, pastilah gugatan yang dilayangkan akan diproses,”ungkapnya.

Infomarsi menyebutkan paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku (Ai-JA) dan Hanny Joost Pajouw dan Tony Rawung (HJP-ToRa) melayangkan gugatan serta laporan terkait pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.(tim)