Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Pergeseran Anggaran KPU, Sumelung: Pemkot tak Konsisten

×

Pergeseran Anggaran KPU, Sumelung: Pemkot tak Konsisten

Sebarkan artikel ini

moko-sumelungMTerkini.com, MANADO – Soal pergeseran anggaran untuk pilkada hingga kini masih belum jelas. Sejumlah penyelenggara Pilwako ini meminta agar pemerintah segera membayarkan honor penyelenggara. Sayangnya, pemerintah kota Manado hingga kini belum mencairkan anggaran.

Menyikapi hal itu, Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang Sulut Tommy Sumelung menegaskan ini harus dibayarkan karena ini merupakan utang KPU, dan harus dibayarkan.Karena ketidakkonsisten Pemkot sehingga banyak dalih yang dilakukan walaupun upaya hukum telah jelas tentang pergeseran dana hibah.

“Pemkot tidak konsisten dan seakan melempar tanggungjawab mereka.Ini sangat melanggar aturan dan komitmen sejak awal, dan jika ada payung hukum baru tidak berlaku surut karena saat ini teknisnya tinggal menunggu tahap pencairan,” tandasnya.

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Franky Mocodompis dalam siaran pers menyatakan terkait pergeseran anggaran Pilkada, Pemerintah Kota Manado akan melaksanakan pemberian hibah ke KPU bila semua persyaratan dan ketentuan dipenuhi.

Sebagaimana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Senin 15 Februari 2016 di Ruang Kerja Walikota yang disusul dengan surat resmi Sekda Kota Manado ke KPU Manado, Pemkot Manado menargetkan Jumat 19 Februari 2016 Perwako dan NPHD sudah ditandatangani sehingga proses pencairan hibah dapat dilakukan Senin 22 Februari dan Selasa 22 Februari dana sudah berada di KPU.

Jika kemudian diberitakan melalui media Minggu 28/02 bahwa sampai Sabtu 27 Februari dana hibah belum berada di rekening KPU, hal tersebut disebabkan proses kelengkapan dokumen di DPRD yang diperkirakan dapat diselesaikan segera, ternyata memerlukan waktu, dan hasilnya sudah diperoleh meski melebihi target waktu.

Sebab lain yang harus diselesaikan Pemkot adalah penegasan kepada KPU baik dalam Rapat 15/02 maupun melalui surat resmi bahwa jaminan penyelesaian dana hibah baik melalui Perwako dan NPHD tidak boleh digunakan sebagai jaminan kepada KPU untuk berhutang. (ald)