Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Bawouh : Penggunaan Dana Komite Sekolah Harus Sesuai Aturan

×

Bawouh : Penggunaan Dana Komite Sekolah Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, BITUNG – Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung DR Hermanus Bawuoh mengungkapkan, penggunaan dana komite sekolah harus sesuai aturan yang berlaku.

“Dana komite sekolah dikelola dan ditagih oleh Komite sesuai dengan program yang sudah disepakati. Kalau ada guru dan Wali kelas yang akan menagih harus ada surat kuasa atau surat penunjukan dari Komite, biasanya bendahara yang menagih langsung,” ujarnya
” Dana Komite harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44, Pungutan/sumbangan dari orang tua dapat digunakan oleh sekolah untuk biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa. Penggunaannya sangat jelas, tidak boleh untuk kesejahteraan komite, ” tegas Bawouh Rabu, (09/03/2016) melalui Handphone.
Dirinya (Bauwoh red) berjanji akan memanggil kepsek dan komite untuk segera mungkin menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan efek negatif dikemudian hari. “Dalam waktu satu atau dua hari ini kita akan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
“Jadi sekali lagi Dana komite yang mengelolah adalah Komite bukan orang lain, dan harus sesuai permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan biaya pendidikan, ” tandas Bawuoh.
Untuk diketahui Dana komite Ratusan juta yang bersumber dari orang tua murid mulai mendapat sorotan karena pengelolaannya tidak transparan, sehingga menimbulkan persoalan antara kepala sekolah (Kepsek) dan guru-guru di Sekolah Menengah Kejuruaan Negeri Satu (SMK N1) Bitung.
Diduga kepsek telah melakukan penyalahgunaan kewenangan karena dana tersebut belum dilaporkan, namun terkait dengan hal, kepsek SMK N 1 Bitung Tresje Tengker, Spd, Mpd sudah membantah hal tersebut.(ref)