Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Soal Perekrutan Tenaga Kerja PT MSM ‘Intervensi’ PT SMA

×

Soal Perekrutan Tenaga Kerja PT MSM ‘Intervensi’ PT SMA

Sebarkan artikel ini

Dewan minutMTerkini.com, AIRMADIDI – Dalam perekrutan tenaga kerja untuk dipekerjakan dipertambangan yang dikelolahnya, PT Meares Soputan Mining (MSM) melakukan ‘Intervensi’ terhadap mitra kerjanya PT Samudera Mulia Abadi (SMA), sehingga terjadi kesalahan karena terlalu cepat merekrut tenaga kerja dan diduga lari dari kesepakatan dengan masyarakat lingkar tambang.

Hal ini diungkapkan Manager PT SMA Ignatius Wantania. “Karena ada perubahan kebijakan dari klien (PT MSM,red). Awalnya kita bebas merekrut, tapi belum dimulai. Dan atas permintaan klien, untuk kembali merekrut tenaga kerja eks Leighton, perusahaan sebelumnya yang telah habis kontrak,” ungkap Wantani, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Minut, Kamis (10/3/2016).

Lanjutnya, perekrutan awal yang dilakukan pihaknya, sebanyak 115 tenaga kerja dan sekarang sudah ada 352 tenaga kerja yang direkrut. Dimana, dari jumlah itu diambil ada juga yang direkrut tenaga kerja eks Leighton yang telah habis kontraknya. “Tenaga kerja eks Leighton ada sekitar 375, namun tidak semua yang kami rekrut, hanya 90 persen dan kita merekrut tenaga skil, yang sudah mengerti pekerjaannya masing-masing. Kami juga masih akan merekrut 90 tenaga kerja dan akan menyesuaikan serta memprioritaskan masyarakat lingkar tambang,” kata Wantania, sembari mengatakan kontrak kerja PT SMA selama 5 tahun dan terhitung mulai 1 Maret 2016.

Sebelumnya, Publik Relation PT MSM Heri ‘Inyo’ Rumondor dan Goverment Relation Jacky Sumampouw, mengatakan dalam perekrutan pihaknya membutuhkan tenaga skill dan yang berasal dari lingkar tambang. “Dan yang diutamakan tenaga kerja eks Leighton, karena sudah terlatih dan mengerti dengan pekerjaan yang akan digeluti, karena kita kejar produksi,” ujar keduanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Minut Denny Sompie, dalam RDP tersebut berharap perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Tokatindung ini, dapat memprioritaskan masyarakat lingkar tambang dan memperhatikan kondisi sosial masyarakatnya. “Jadi intinya kami Komisi C mengundang perusahaan dan para Hukum Tua (Kumtua) perwakilan dari desa-desa lingkar tambang, untuk mencari solusi soal perekrutan tenaga kerja, agar saling menguntungkan dan meminimalisir terjadinya aksi massa (Demo), akibat tidak adanya kesepakatan. Untuk itubkita Komisi C berinisiatif mengundang semua pihak untuk duduk bersama, mencari jalan keluarnya. Dan, kami harap 90 tenaga kerja yang masih dibutuhkan, agar direkrut dari masyarakat lingkar tambang,” tandasnya.(pow)