Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Timsus Patola Polres Minsel Ringkus Dua Bandar Judi Togel di Tareran

×

Timsus Patola Polres Minsel Ringkus Dua Bandar Judi Togel di Tareran

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Polres Minahasa Selatan (Minsel) terus membuktikan upaya dalam pemberantasan praktek judi togel yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kali ini giliran wilayah Tareran yang dihebohkan dengan penangkapan bandar judi togel oleh Timsus Patola Polres Minsel.

Seorang bandar togel RR alias Ramli dan pengecer MS alias Meison ditangkap Timsus Patola Polres Minsel saat keduanya sedang melakukan kegiatan rekap judi togel di Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran.

Diketahui sindikat Judi Togel tersebut memiliki omset ratusan juta rupiah per bulannya. Turut diamankan barang bukti berupa lembaran kertas rekapan judi togel, hand phone, kupon togel, kalkulator, alat tulis serta uang tunai senilai 13 juta rupiah.
Menurut Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK

MH, terbongkarnya sindikat judi togel ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.

“Saya memberikan apresiasi kepada Timsus Patola Polres Minsel yang berhasil mengungkap serta menangkap pelaku judi togel, serta mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah pro aktif membantu memberikan informasi terkait dengan kasus judi togel yang ada di wilayah hukum Polres Minsel,” ujarnya.

Bawensel juga menagaskan bahwa, pihaknya takkan berhenti dalam pemberantasan judi togel yang merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga pemberantasannya harus sampai ke akar-akar, tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat baik bandar, agen maupun pengecer, akan ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui kedua tersangka ditangkap Timsus Patola Polres Minsel pada Jumat (11/3) lalu, mereka dibekuk saat melakukan rekab judi togel hasil jualan, dan kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Minsel.(dav)