Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Sulut: SEJ Pekerjakan 26 Tenaga Kerja Asing

×

Imigrasi Sulut: SEJ Pekerjakan 26 Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini

manadoMTerkini.com, SULUT – Perusahan Tambang PT SEJ yang melakukan operasi tambang di Wilayah Motoling Timur diduga memperkerjakan tenaga kerja asing lebih dari daftar yang di masukkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Sulawesi Utara (Sulut) di Manado.

Informasi dari berbagai sumber manadoterkini.com, PT SEJ memperkerjakan Tenaga Kerja Asing lebih dari 100 pekerja. Sedangkan data yang dimasukkan perusahan ke kantor Imigrasi 26 orang pekerja Tenaga Kerja Asing.

Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Sulut Montano F. Rengkung , S.Sos, MM melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Washinton Nainggolan mengatakan pihak Imigrasi telah melakukan inspeksi mendadak ke PT SEJ bulan februari 2016 lalu dan hasilnya PT SEJ memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sebanyak 26 orang.

“Bulan februari kami lakukan inspeksi mendadak. Data pekerja asing saat sidak dan data yang dimasukkan ke Kantor Imigrasi sama sebanyak 26 pekerja asing,” kata Nainggolan di kantor Imigrasi Kelas 1 Sulut, Rabu (16/3/2016).

Nainggolan mengatakan jumlah 100 orang lebih Tenaga Kerja Asing di PT SEJ tidak ada, hal ini sesuai hasil sidak lalu. Ia mengatakan jika memang ada data benar pihaknya akan memanggil pihak PT SEJ bahkanpun akan mendata kembali pekerja asing diperusahaan tersebut.

“Sidak lalu kami periksa satu persatu. Bahkanpun kami foto untuk di dokumentasikan,” ujarnya.

Memang Ia tak menampik bahwa sudah pernah ada warga yang melaporkan bahwa perusahaan ini memperkerjakan tenaga kerja asing lebih dari 26,

“Laporan lalu dari warga sekitar 100 lebih pekeeja asing. 100 mana? Datanya juga tidak ada. Sudah pernah ada warga yang melapornya. Bisa saja sudah bertambah usai sidak lalu. Tapi kami harus bicara data dan fakta dilapangan,” pesannya.(ald)