Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Terhitung 1 April 2016 Iuran BPJS Naik

×

Terhitung 1 April 2016 Iuran BPJS Naik

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, SULUT – Terhitung 1 April 2016 mendatang. Peserta mandiri BPJS Kesehatan atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) iuran yang harus dibayar per bulan mengalami kenaikan.manado

Hal tersebut dikatakan Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Divisi Regional X dr. Dina Diana Permata belum lama ini kepada sejumlah media.

Ia mengatakan akan ada kenaikan pembayaran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah baik kelas 1, 2 dan 3. “Penyesuaian iuran bagi peserta PBPU atau peserta mandiri mengalami penyesuaian, untuk kelas III naik menjadi Rp 30.000 perbulan, kelas II Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000,” ujarnya

Menurut Dina, penyesuaian iuran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Diaturan tersebut juga tertulis, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemda dikenakan sebesar Rp 23.000 per bulan.manado

Dikatakannya, Pekerja Penerima Upah (PPU) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai pemerintah non pegawai negeri (honorer) dikenakan 5 persen dari upah bulanan. Dengan ketentuan 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayarkan oleh peserta.

Namun dijelaskannya, kebijakan ini akan dilihat sampai 2 tahun kedepan. (chris)