Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Nasabah Net Invest Datangi Gedung DPRD Sulut Minta Keadilan

×

Nasabah Net Invest Datangi Gedung DPRD Sulut Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

manadoMTerkini.com, SULUT – Ratusan nasabah Net Invest datang mengadu ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (21/03/2016). Terkait dugaan kasus CV Net Invest yang sudah hampir delapan bulan tak kunjung selesai.

Sejumlah uang miliaran rupiah yang disita/ditahan oleh pihak kepolisian Polresta Manado, mengakibatkan keresahan partner nasabah Net Invest. Uang miliaran rupiah yang ditahan oleh Polresta Manado itu adalah uang milik mereka sebagai rakyat kecil, bukan uang hasil korupsi.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar segera mengembalikan uang mereka yang disita oleh Polresta Manado, membuka rekening pimpinan Net Invest atas nama, Fockzy Rapar dan Syallomitha Rapar yang diblokir oleh Polresta Manado serta menutup kasus Net Invest karena sudah delapan bulan kasus ini tidak selesai.

Eks Partner Net Invest Anna mengatakan, “Perwakilan mereka sudah pernah mengadu ke Polresta Manado ternyata samua nihil, lalu ke Kejaksaan Negeri Manado, tetapi semua nihil, “Dimana ini keadilan Torang berharap di Provinsi ini torang ada keadilan, karena ini torang pe rumah, torang sebagai masyarakt kecil yang tertindas, torang minta dengan sangat, kalo ini kasus nyanda mo maju, kenapa tidak kalo ditutup,” tuturnya sambil menangis dihadapan para legislator Sulut.

Anna juga meminta kepada pihak terkait untuk menutup kasus ini, karena selama ini dirinya telah di ancam oleh oknum yang tidak dikenal.

“Otomatis kalo so tutup ni kasus Net Invest, so nda ada masyarakat yang mo wanti-wanti, so ada orang laeng mo bunuh pa kita, ini kenyataan yang terjadi,” katanya.

“Kita minta kasus ini ditutup, karena kita so merasakan tape keluarga samua so diancam-ancam,” keluhnya.

Sementara itu, Ismed Mohhamad, selaku Kordinator Lapangan (Korlap) menjelaskan bahwa menganggap kasus yang ditangani oleh pihak polresta Manado sudah terkatung-kayung selama delapan bulan.

“Katanya sudah P21. serta kami cek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, ternyata dua barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan kedua tersangka belum diserahkan, ini menjadi rancu,” ujarnya usai demo di halaman gedung DPRD Sulut.

Pihaknya juga meminta kepada Polresta Manado kasus ini untuk ditutup saja dan kemudian uang yang ditahan.

“Kami sebagai pemilik yang sah dan dana yang diblokir atas anma Fockzy Rapat dan Syallomitha Rapar untuk dibuka kembali,” tutur Ismed. (jef)