Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bupati Tetty Minta ASN Wajib Laporkan SPT Tahunan

×

Bupati Tetty Minta ASN Wajib Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minsel wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

“Sebelum jatuh tempo 31 Maret, ASN harus segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Kewajiban ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN,” kata Tetty sapaan akrab bupati Minsel ini melalui Kepala BKDD Minsel Drs Roy Tiwa kepada manadoterkini.com Kamis (24/3).

“Pelaporan sekarang sudah dipermudah dengan adanya e-filling. Makanya saya meminta kepada para ASN baik kepala maupun staf untuk segera melapor,” ujarnya.

Selain itu Tetty mengharapkan agar masyarakat di Minsel untuk ikut melaporkan SPT sebelum jatuh tempo. “Sebagai warga negara yang baik, kami berharap masyarakat melaporkan SPTnya. Karena ini sangat penting dalam upaya kita untuk meningkatkan pendapatan negara dalam sektor pajak,” harapnya.(dav)