Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Belasan Ribu Warga Mitra Belum Kantongi KTP-el

×

Belasan Ribu Warga Mitra Belum Kantongi KTP-el

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, RATAHAN-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos mengatakan, saat ini yang wajib dimiliki oleh masyarakat yakni Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.

“Saat ini KTP SIAK sudah tidak diberlakukan lagi atau menjadi kartu indentitas dari penduduk. Kartu identitas kependudukan yang diakui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni KTP – el,” kata Lalandos kepada sejumlah wartawan.

Mantan Kabag Humas Pemkab Mitra ini juga mengimbau kepada masyarakat yang memegang KTP SIAK agar segera mengganti identitas kependudukan tersebut sesuai dengan KTP-el.

“Makanya kami minta warga yang masih memiliki KTP SIAK dan belum melakukan perekaman KTP- el agar segera ke kantor Dinas Kependudukan untuk menggantinya,” imbaunya.

Lalandos mengakui saat ini sebanyak 87.000 wajib KTP telah melakukan perekaman sampai akhir triwulan pertama tahun 2016.

“Masih ada 19.000 warga lagi yang belum melakukan perekaman. Tidak menutup kemungkinan yang belum melakukan perekaman ini masih memiliki KTP SIAK,” tandasnya.(dav/tim)