Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Penempatan Plt Kadis Kesehatan Minsel, Tiwa : UU ASN Harus Dibaca Utuh

×

Penempatan Plt Kadis Kesehatan Minsel, Tiwa : UU ASN Harus Dibaca Utuh

Sebarkan artikel ini
Foto : Plt Kepala Dinas Kesehatan Minsel saat dilantik beberapa waktu lalu
Plt Kepala Dinas Kesehatan Minsel saat dilantik beberapa waktu lalu

MTerkini.com, AMURANG– Menanggapi sorotan beberapa kalangan terkait penempatan dr.Terny Paruntu sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Minsel menimbulkan pernyataan balik dari Kepala BKDD Minsel Roy Ferdinand Tiwa.

Menurut Tiwa, penempatan Paruntu diposisi Plt Kadis Kesehatan Minsel sudah sesuai aturan. Adanya pihak yang menilai proses tersebut menyalahi Undang-undang ASN, itu salah besar. Tiwa mengatakan, bahwa, jika membuka UU ASN janganlah sepotong-sepotong, melainkan dibaca secara keseluruhan apa yang tertuang dalam undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

“Seperti dalam pasal 88 sangat jelas, jika ASN yang terjerat kasus hukum tetap kurang dari 2 tahun, hak kepegawaiannya tidak diberhentikan, melainkan tetap berjalan seperti sebelumnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam pelantikan beberapa pejabat menempati jabatan lowong yang dilaksanakan beerapa waktu lalu oleh Bupati Christiany Euginia Paruntu SE yang diwakili Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH, mendapat sorotan dari salah satu Anggota DPRD Minsel Drs Robby Sangkoy.

Menurut Sangkoy, penempatan Plt Kadis Kesehatan dr.Terny Paruntu yang diketahui pernah mrnjadi narapidana, telah melanggar undang-undang ASN, dan dalam hal ini dinilainya pihak Baperjakat telah menjebak Bupati dan Wakil Bupati.(dav)