Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Tidak Hadiri Ibadah Paskah, ASN di Mitra Kena Potongan Tunjangan Hingga 50 Persen

×

Tidak Hadiri Ibadah Paskah, ASN di Mitra Kena Potongan Tunjangan Hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, RATAHAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang tak hadir dalam Ibadah Paskah yang dilaksanakan pemerintah setempat pada Senin (28/03) lalu, dipastikan akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan.

Hal ini dikatakan Bupati Mitra James Sumendap SH melalui Asisten I Setdakab Mitra, Drs GH Mamahit. “Ya, Ada 2700-an ASN di Mitra, tapi yang hadir hanya kurang lebih 40 persen. Itu berarti, ada sekitar 60 persen yang tidak hadir, dan mereka dipastikan akan diberi sanksi sebagaimana yang diinstruksikan oleh Pak Bupati,” tegas Mamahit kepada sejumlah wartawan Rabu (30/3) siang tadi.

Menurut Mamahit, sanksi tersebut nantinya akan dikenakkan pada komponen penilaian kinerja poin 2, 3, 4 dan 6 tentang intergritas, kerjasama, komitmen, dan tugas tambahan di luar tupoksi yang jika dihitung kemungkinan, indeks penilaian rata-rata berada di 51 sampai 59 atau kurang.

“Bisa saja jika nilainya kurang, dikenakkan pemotongan tunjangan sekira 50 persen. Namun mesti diperhatikan, pemberian sanksi bukan semata karena tidak hadir di ibadah, tetapi perlu diingat, kegiatan ini adalah kegiatan pemerintahan sehingga wajib hukumnya bagi ASN untuk mengikutinya,” tandasnya sembari menambahkan jika instruksi bupati tersebut sudah disampaikan ke semua kepala SKPD untuk ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tentang penilaian kinerja dilingkup Pemkab Mitra.(dav/tim)