Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Jaga Keamanan, Bupati Tetty Intruksikan Pendatang di Minsel Wajib Lapor 1×24 Jam

×

Jaga Keamanan, Bupati Tetty Intruksikan Pendatang di Minsel Wajib Lapor 1×24 Jam

Sebarkan artikel ini

tettyMTerkini.com, AMURANG – Warga pendatang yang ingin berkunjung di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diwajibkan untuk melapor ke Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat jika berada di wilayah tersebut selama 1 x 24 jam. Demikian disanpaikan Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE.

Tetty sapaan akrab Bupati Minsel ini juga menginstruksikan kepada para Hukum Tua (Kumtua) dan Lurah untuk melakukan pendataan semua penduduk di desa masing-masing dan wajib melaporkannya dalam waktu 1×24 jam.

“Kondisi wilayah Minsel sangat rawan untuk dimasuki teroris. Saya berharap, semua pihak, dapat meningkatkan kewaspadaan, karena keamanan dan ketertiban bukan semata menjadi tanggungjawab pemerintah dan aparat keamanan saja, tetapi menjadi tanggungjawab kita semua,” tandasnya.

Sementara itu Kaban Kesbangkpol Minsel Drs Alex Slat mengatakan, kebijakan wajib lapor bagi tamu atau pendatang, dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti tindakan terorisme. “Ini harus menjadi perhatian serius semua pemerintah desa yang ada di Minsel,” ujar Slat. (dav)