Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Mulai Tahun Ini, Penerima Bansos dan Hibah di Minsel Wajib Berbadan Hukum

×

Mulai Tahun Ini, Penerima Bansos dan Hibah di Minsel Wajib Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE menegaskan bagi calon penerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Minsel tahun 2016 ini wajib atau harus berbadan hukum.

Pasalnya, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 298 ayat 5 huruf d yang mengatur dana hibah menjelaskan bahwa, belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Jadi mulai tahun ini ketentuan penerima dana hibah harus berbadan hukum, ini dimaksudkan agar penggunaan dana hibah bisa dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Bupati melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP kepada manadoterkini.com.

Menurutnya, kalau selama ini pemerima dana hibah dan bansos dibolehkan untuk perseorangan tanpa ada badan hukum, tapi saat ini sudah ditiadakan atau dihapus.

“Jadi untuk pembangunan rumah ibadah serta bantuan akhir studi kepada para mahasiswa yang mengakhiri masa kuliah sesuai aturan juga harus memiliki badan hukum. Sehingga, ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak agar masyarakat bisa mengerti terkait prosedur baru pencairan dana hibah dan bansos,” jelasnya.

Lebih lajut Dia menjelaskan, kalau pemerintah daerah tidak akan ambil resiko untuk mencairkan anggaran yang sejatinya dilarang undang-undang. Sebab, jika dana tersebut tetap dipaksakan untuk dicairkan tetap akan menjadi temuan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kemudian hari.
“Sehingga itu, bupati juga berharap agar semua pihak dapat memakluminya,” tandas Mamangkey.(dav)