Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

RDP Dengan Warga Bumi Nyiur, DPRD Kecewa Tidak Hadirnya Kepala BPN Manado

×

RDP Dengan Warga Bumi Nyiur, DPRD Kecewa Tidak Hadirnya Kepala BPN Manado

Sebarkan artikel ini

tmp_20411-20160405_133011-771021453MTerkini.com, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan istansi terkait mengenai penggusuran eksekusi 14 rumah di Lingkungan V Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea.

Dalam RDP ini dipimpin oleh Royke Anter, Roy Maramis, Mona Kloer, Robert Tambuwun, Hengky Kawalo dan Michael Kolanio dan dihadiri Assiten 1 Josua Pangkerego, Kasatpol PP Xaverius Runtuwene, Camat Wanea, Lurah Bumi Nyiur dan puluhan warga, Selasa (5/4/2016).

Asisten 1 Pemko Manado Josua Pangkerego mengatakan penggusuran tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan protap dari instansi terkait. “Walikota pernah menerima masyarakat. permohonan untuk mendapatkan perlindungan, sebagai pemerintah kota kami wajib menjalankan dan eksekusinya oleh Pol PP. semua itu sudah sesuai dengan aturan,” kata Pangkerego.

Sementara itu Ia menjelaskan Satpol PP ketika ada instruksi eksekusi maka akan memberikan surat peringatan sampai ke 3, Setelah itu 1 minggu kemudian barulah ada tindakan eksekusi. “Kalau ada TNI/Polri yang hadir itu dikarenakan Pol PP meminta bantuan penambahan pengamanan dan itu selalu dilakukan, bukan baru kali ini saja,” ujarnya.

Sementara itu legislator vokal Roy Maramis mengatakan penggusuran yang dilakukan Pemko dinilai tidak menghargai hak asasi manusia karena dilakukan seperti tidak menghargai warga setempat.
“Masyarakat tidak tahu akan ada penggusuran. Apakah ini eksekusi sepihak pemko atau pengadilan,” ujar Maramis sembari mengatakan seharusnya pemko harus menjadi pengayom masyarakat.

Maramis mengatakan akibat eksekusi ini menimbulkan Dampak sosial sangat besar bagi warga korban eksekusi. “Coba lihat tidak ada bantuan dari pemkot ditambah lagi anak-anak tidak bersekolah. Dimana kepedulian pemkot?,” kata Maramis dengan nada tinggi.

Dilain pihak perwakilan warga mengatakan dilokasi ini ada 2 objek sengketa yakni Tri Aprilianto dan Reny Laoh Tambuwun. Tapi menurut warga terlebih dahulu sudah memiliki sertifikat Tambuwun dan heran dengan diterbitkan lagi sertifikat atas nama Aprilianto. “Berarti kami duga ada mafia tanah disini,” ujar Folder.

Sementara itu pihak BNN yang diwakili oleh Yandri Rori kasie Survei Perhubungan dan pengukuran mengakui kalau dilokasi ini memang ada 1 tanah memiliki 2 sertifikat.
“Dokumen kepemilikan, objek dilokasi telah berseritifikat pada tahun 1981. Sedangkan data BPN masih atas nama Reny Laoh Tambuwun dengan nomor 150 Pakowa,” ujarnya.

Hearing kali ini begitu alot dan warga melalui kuasa hukumnya akan menempuh proses hukum dalam eksekusi ini. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Manado kecewa atas tidak hadirnya kepala BPN Manado. “Setiap kali kami undang, hanya kirim perwakilan. Padahal di Manado ini paling banyak kasus masalah tanah. Saya harap ini menjadi masukan buat BPN,” kata Anter. (chris)