Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

49 Desa di Minsel Akan Diisi Penjabat Kumtua Berstatus ASN

×

49 Desa di Minsel Akan Diisi Penjabat Kumtua Berstatus ASN

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Sebanyak 49 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam waktu dekat ini akan diisi oleh 49 Penjabat Hukum Tua (Kumtua) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, saat ini Perda tentang Desa telah di paripurnakan menjadi Perda dan didalamnya mengatur bagi penjabat Kumtua harus berstatus ASN dan tidak boleh dijabat oleh Kumtua dari Non ASN. Hal tersebut diungkapkan Asisten I yang membidangi Pemerintahan dan Kesra Drs Ben Watung MSi kepada manadoterkini.com.

Dia menambahkan untuk penjabat Hukum Tua sesuai arahan Ibu Bupati adalah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Minsel.

“Untuk semua itu kami akan melakukan evaluasi kemampuan setiap calon-calon yang nantinya akan menjabat Hukum nanti,” ungkap Watung.

Lanjut dikatakan mantan Sekertaris DPRD Minsel ini, untuk menjadi pemimpin dan mengatur satu desa diperlukan pengalaman dan kemampuan intelektual. Sebab menurut Dia, dalam waktu dekat ini, untuk setiap calon penjabat Kumtua akan di uji kompetensinya.

“Apalagi tahun 2016, rencananya akan dilakukan pemilihan Hukum Tua serentak di 49 desa tersebut,” tandasnya.(dav)