Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Tarsandung Kasus Pelecehan, Polres Minsel Tetapkan Kumtua Desa Sapa Timur Sebagai Tersangka

×

Tarsandung Kasus Pelecehan, Polres Minsel Tetapkan Kumtua Desa Sapa Timur Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Kasus Pelecehan yang melibatkan Hukum Tua (Kumtua) Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berinisial KP akhirnya sudah pada tahap Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Reskrim Polres Minahasa Selatan.

Seperti yang di ketahui bahwa pada Bulan Maret lalu KP (46) selaku Kumtua di duga terlibat dalam kasus Pelecehan terhadap RM (28) seorang Ibu Rumah Tangga yang juga warga Desa Sapa Timur.

Dan Kasus Pelecehan tersebut dengan motif pengiriman Gambar vulgar oleh KP Kepada Korban lewat Media Sosial (Facebook). Akan tetapi ketika para awak media mengonfirmasi kebenaran berita tersebut pada KP, ia beragumen bahwa akun Facebook tersebut, memang miliknya akan tetapi di bajak orang (Hacker). Kasus ini pun di laporkan oleh suami korban RM (38) ke Polres Minsel di damping keluarga korban.

Alasan ini juga sampai pada Tim Reskrim Polres Minsel , setelah di mintai keterangan menyangkut kasus tersebut.

Dalam pengembangan penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Minsel sampai pada Pakar Telematika di Jakarta Pusat. Demi mencari Bukti kebenaran otentik menyangkut pembajakan akun Facebook tersebut.

Akhirnya sampailah pada bukti yg menguatkan bahwa akun Facebook milik tersangka, tidak perna di hacker. Sesuai penuturan Kasat Reskrim Polres Minsel AKP. M Ali Tahir SH ketika di konfimasi melalui via telepon selulernya.

“Kami sudah menetapkan KP sebagai tersangka utama dalam kasus ini, sebagaimana penyelidikan kami di Jakarta beberapa waktu lalu dengan pakar Telematika bagian Informasi dan komunikasi, membuktikan bahwa akun milik tersangka tidak perna di hacker atau di bajak orang. Jikalau ada pembajakan maka pakar Telematika informasi dan Komunikasi dapat mengetahuinya. Sesuai program system yang ada pada mereka,” ujarnya.

Tahir menambahkan bahwa, tersangka pada Jumat, (8/4) ini sudah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap tersangka.

“Adapun prosedur pemanggilan tersangka dari tahap, 1, tahap 2 dan 3. Jikalau nantinya tersangka tidak memenuhi undangan panggilan. Maka kami akan menjemput langsung di kediamannya,” tandasnya.(dav)