Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Senator Sulut Benny Ramdhani Layangkan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPD RI

×

Senator Sulut Benny Ramdhani Layangkan Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua DPD RI

Sebarkan artikel ini

tmp_11287-Ramdhani.-1252822357

MTerkini.com, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ricuh saat paripurna pembacaan hasil reses para anggota dari 34 Provinsi, Senin (11/4/2016).

Kericuhan tersebut bermula saat senator asal Sulawesi Utara Benny Rhamdhani naik ke mimbar untuk membacakan surat mosi tidak percaya kepada Pimpinan DPD RI Irman Gusman. Surat mosi tidak percaya tersebut ditanda tangani oleh sebagian anggota DPD RI.

Kondisi itu membawa kekacauan pada jalannya persidangan. Sidang harus diskors selama kurang lebih 15 menit untuk menyelesaikan kekacauan tersebut.

Setelah perdebatan yang alot, akhirnya pembacaan pernyataan dari Benny tersebut diakomodir. Pimpinan DPD GKR Hemas mengatakan, pembacaan surat pernyataan dari Benny bisa dibacakan dalam sidang paripurna. Setelah itu, agenda sidang menyampaikan hasil serapan anggota dewan dalam menampung aspirasi di daerah pun dilanjutkan kembali.

Awal mula kisruh tersebut yakni berawal Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III DPD RI Tahun 2015-2016, (17/3/2016) lalu. Salah satu agenda saat itu adalah penetapan Revisi Tata Tertib DPD RI.

Irman menolak untuk menandatangani Revisi Tata Tertib tersebut karena dalam Tatib yang baru itu juga dibahas tentang pemangkasan masa jabatan pimpinan yang semula 5 tahun, menjadi 2,5 tahun. Sebagian anggota DPD tidak menerima sikap Pimpinan DPD itu, dan berlanjut dengan penggalangan mosi tidak percaya.

Senator Benny Ramdhani mengatakan, telah menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD. “Surat itu disampaikan atas dua pelanggaran kode etik yang berat,” katanya sebelum Sidang Paripurna DPD RI, Senin, (11/4/2016) seperti dilansir dari pikiranrakyat.

Menurut Benny pelanggaran pertama yakni pimpinan DPD RI tidak mau menandatangani hasil putusan paripurna berkaitan dengan tatib dan kedua Irman Gusman dan Farouk Muhammad menutup secara sepihak dan tanpa persetujuan, forum sidang paripurna pada 17 Maret 2016. (pr/tim)