Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pasca Ditahannya Kumtua Oleh Polres Minsel, Pelayanan di Desa Sapa Timur Terhambat

×

Pasca Ditahannya Kumtua Oleh Polres Minsel, Pelayanan di Desa Sapa Timur Terhambat

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, TENGA-Semenjak Hukum tua (Kumtua) Sapa Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berinisial KP alias Kartolo ditahan oleh pihakPenyidik Polres Minsel beberapa waktu lalu, kini pelayanan di Desa Sapa Timur terhambat akibat mengalami kekosongan Kumtua.

Mengingat hal tersebut, sejumlah warga yang ada di Desa tersebut mendesak agae Pemkab Minsel dalam hal ini BPMPD Minsel segera menunjuk pelaksana harian atau pejabat sementara Kumtua Desa Sapa Timur.

Seperti halnya yang dimintakan oleh Awaludin Damopolii selaku tokoh pemuda di Desa Sapa Timur, Dia warga mendesak agar supaya Pemkab Minsel agar segara mempersiapkan pelaksana harian demi mengantisipasi terjadinya kevakuman pemerintahan Desa, pasca penahanan KP oleh polres Minsel.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Kecamatan agar proaktif terhadap dinamika sosial dan kemasyarakatan yang terjadi di desa Sapa Timur. Mengingat juga kasus yg dilakukan oleh KP sangat mencederai nama baik Desa dan masyarakat di dalamnya,” ujarnya.

Dia juga berharap agar Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE untuk memperhatikan stabilitas pemerintahan Desa. Pasalnya KP sebagai publik figur yang mengemban amanah rakyat kini tidak layak lagi di percayakan memimpin Desa Sapa Timur. Karena perbuatan KP menurutnya adalah Amoral, sehingga tidak layak di jadikan panutan apalagi menjabat kedudukan suci tersebut.

“Saya juga meminta Bupati Minsel agar segera menunjuk seorang pejabat untuk menjadi pelaksana tugas di Desa Sapa Timur agar pelayanan tidak terhambat,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas mengatakan bahwa, saat siapapun yang akan mengisi kekosongan dalam pemerintahan Desa di Sapa Timur belum di tentukan, sebab pihaknya masih menunggu minimal 1 minggu pasca penahan atas KP. Baru kemudian setelahnya baru kami dari pemerintahan Pemkab Minsel akan mengangkat Pelaksana Harian (PLH). “Hal ini kita lakukan karena mengacu pada Perda no 6 tentang pemerintahan Desa,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa, kemungkinan yang akan mengisi pemerintahan sementara sebagai Pejabat Sementara adalah Sekertaris Desa (Sekdes) setempat.
“Dan nantinya, plh Kumtua akan di bantu oleh pegawai Kecamatan untuk memantau langsung,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE saat dimintai tanggapannya mengakui kalau kasus yang dilakukan oleh Kumtua Desa Sapa Timur masih akan Diapelajari.

“Saya masih akan mencari tahu pasti kebenaran atas kasus yang melibatkan oknum Kumtua tersebut. Dan ini biarlah Kepolisian mendalami dugaan Kasus pelecehan tersebut bersalah atau tidak nanti pengadilan yang putuskan,” ujarnya kepada manadoterkini.com saat ditemui di Restouran Shiera Amurang bersama Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH.(dav)