Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanEkonomi dan BisnisManado

Tower di Sario Tak Ada IMB dan Akan Dibongkar, Pimpinan Huawei Manado Menghindar Tidak Mau Bertemu Wartawan

×

Tower di Sario Tak Ada IMB dan Akan Dibongkar, Pimpinan Huawei Manado Menghindar Tidak Mau Bertemu Wartawan

Sebarkan artikel ini
Huawei, Manado, Gideon Ginting, IMB
Kantor Huawei di Jalan Piere Tendean Boulevard Manado. (Foto: chris/mt)

MTerkini.com, MANADO – Kepala Dinas Tata kota J.B. Mailangkay mengatakan jika tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), maka bangunan akan dibongkar. Menurut Mailangkay, termasuk Pembangunan Tower milik PT. Huawei di Sario yang tidak memiliki IMB.

“Saya telah menyuruh staf ke sana dan meminta pembangunan di hentikan. Dinas Tata Kota sendiri telah memberikan SP 1 kepada mereka minggu lalu. Dan minggu ini akan diberikan SP 2, jika sudah 3 kali diberikan maka akan dibongkar bekerja sama dengan Sat Pol PP Manado,” kata Mailangkay ujarnya Kamis, (21/4/2016).

Aksi Mailangkay ini memperkuat dukungan Roy Maramis dan Arthur Paath anggota DPRD Kota Manado yang akan merekomendasikan supaya tower tidak memiliki ijin di Bongkar.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Manado Xaverius Runtuwene saat dihubungi di kantornya mwngatakan jika ada perintah, maka mereka siap laksanakan. “Kami siap membongkarnya,” ujarnya singkat.

Ditempat terpisah saat akan di konfirmasi ke PT. Huawei dibilangan Jalan Piere Tendean, Manajer Huawei Cabang Manado Gideon Ginting tidak mau menerima awak media untuk mengkonfirmasi masalah ini. “Bapak ada sibuk rapat,” ujar Security Huawei Manado.

Saat wartawan meminta untuk menunggu, Security mengatakan nanti lain waktu bertemu bapak. “Kata Bapak nanti waktu lain,” katanya.

Atas tindakannya, Rendy mengatakan tanda tanya dengan tidak mau bertemunya Manajer Huawei Manado. Ia menduga pembangunan Tower itu tidak ada ijin dengan alasan Manajer menghindar. “Bilang kwa sibuk, mar saat bilang wartwan ba tunggu security langsung bilang nanti lain waktu jo kata bapak bilang. Inikan rasanya aneh, apalagi torang mo konfirmasi supaya berita berimbang dan tidak memihak kepada siapapun,” katanya.

Seperti diketahui, waktu lalu Komisi III DPRD Sulut sempat melaksanakan hearing dengan PT Huawei Terkait dengan pembangunan tower tersebut yang berlokasi di jalan Ahmad Yani 20 Sario Tumpaan Lingkungan II. Mereka menilai pembangunan tower dilakukan tidak dengan persetujuan warga.

Lurah Sario Tumpaan Bonix Saweho mengatakan pemerintah kelurahan hanya memberikan rekomendasi izin tetangga (HO), sementara yang berwenang memberikan izin pembangunan melalui Dinas Tata Kota Manado.

Dalam hearing di DPRD Sulut terungkap pembangunan tower belum memiliki IMB dan diakui Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Manado. BP2T berpendapat tanggal 29 Oktober 2015 permohonan izin PT Huawei masuk di Pemkot Manado dan saat ini masih dalam kajian Pemerintah Kota Manado. (chris)