Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Surat Edaran Mendagri Jadi Perhatian Bappeda Manado

×

Surat Edaran Mendagri Jadi Perhatian Bappeda Manado

Sebarkan artikel ini
Bart Assa
Kaban Bart Assa

manadoterkini.com, MANADO – Salah satu hal penting yang menjadi perhatian Kaban Peter KB Assa dalam Rakornas di Kuta, Bali baru-baru ini, mengenai Surat Edaran No. 050/795/SJ Tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Mendagri, berhubungan perubahan terhadap Pemendagri 54 Tahun 2010 belum selesai penyusunannya.

“Persiapan penerapan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dasar penyusunan RKPD, KUA PPAS, dan Ranperda APBD 2017; penyelesaian dan konsistensi perencanaan pembangunan dan penganggaran; dan hal-hal pokok lainnya yang termuat dalam UU tersebut” lanjut Kaban Assa, yang didampingi oleh Sekretaris Bappeda, Remmy Sumilat.

“Surat Edaran Mendagri No. 050/795/SJ Tanggal 4 Maret 2016 tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD tahun 2017 ini memuat antara lain waktu penetapan RPJMD; hubungan RPJMD dan RKPD 2017; aturan penyusunan RKPD 2017; dan hubungan RPJMD dan RPJMN,” tulisnya.

Diketahui, untuk meningkatkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, pada Kamis (17/3) lalu, Kemendagri melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Tahun 2016.

Rakornas yang diselenggarakan di Kuta, Bali, dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)– Tjahjo Kumolo, yang diawali terlebih dahulu dengan laporan kegiatan oleh Dirjen Bina Bangda– Diah Indrajati, dan Sambutan Gubernur Provinsi Bali– I Mae Mangku Pastika.

Rakornas yang dilaksanakan selama 3 hari ini mengambil tema “Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkualitas dalam Rangka Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional”.(ald/bappeda)